banner 728x250

20 kades terjaring OTT Di kantor Camat pagar Gunung Oleh Team Kejaksaan Tinggi Sumsel & kajari Lahat

banner 120x600
banner 468x60

 

Jakarta, nusantarabersahabat.com :

banner 325x300

Jumat, 25 Juli 2025 Dari 20 orang Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Lahat Penyidik Tetapkan (2 )Dua Orang Tersangka oleh Kejati Sumsel

Diduga Ketua Forum Kades (N), dan (JS) selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pernyataan ini disiarkan langsung Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., di konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sebelumnya dikabarkan bahwa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap satu orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung.

satu orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades), dan 20 orang Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat.selain dari itu dipulang kan nanti nya apa bila di perlukan untuk dipanggil sebagai Saksi untuk Memberi keterangan

Setelah itu, tim penyidik melaksanakan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan sebelumnya. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tanggal 24 Juli 2025.

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Penyidik menetapkan (2)dua orang sebagai tersangka dengan inisial (N), dan (JS),” ujarnya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka selanjutnya akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, terhitung dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025.

Selain itu, kepala Seksi penerangan Hukum kejaksaan Tinggi SumSel Vanny yulia Eka sari SH MH menyebutkan bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan dan melangar hukum ungkap nya.

Sumber : Kepala pusat penerangan hukum kejaksaan Agung RI

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *