banner 728x250

Surat Edaran Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp, OG, M. Kes Nomor 42 Tentang Larangan “JUDI” Diabaikan

banner 120x600
banner 468x60

 

Karo – Kabanjahe, nusantarabersahabat.com :

banner 325x300

Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting Sp, OG, M.Kes, sepertinya di “ABAIKAN” oleh bawahannya sampai dengan aparatur desa sepertinya hanya omon omon saja atas surat edaran larang “JUDI” di Bumi Turang, sangat dikenal yang berbudaya dan beradat.

Pejabat nomor 1 Kabupaten Karo (KARO1). Sudah layangkan surat edaran larangan praktek judi saja tidak dapat menutup aktivitas tersebut, apa lagi masyarakat sipil. Ada apa sebenarnya yang terjadi di Kabupaten Karo??

Diduga judi mesin ketangkasan yang dikelola oleh oknum anggota TNI dan Polri disinyalir kebal hukum dan bebas beroperasi di beberapa titik, diantaranya :

* di gudang jeruk, Jalan protokol Kabanjahe – Tigapanah
* Jalan Nabung Surbakti Kabanjahe,
* Desa Bandar Meriah serta Terminal bawah.
* Jalan kampung baru, samping Bioskop Milala
* Dan beberapa titik di jalan lintas Tigapanah – Merek
* Jalan udara Berastagi
* Jalan Sukaraja Munthe depan BNI lama
* Krangen Boys desa Jandi Meriah
* Jalan Sudirman Kabanjahe, depan Kantor Pos Tigabinanga, Simpang Empat Tigabinanga, Bawah Pohon Coklat Tigabinanga, Gudang Anjar – anjari Jalan Juhar – Tigabinanga, Warkop Simpang Ergaji Jalan Merek, Desa Garingging Kecamatan Merek, Warkop Bersama Jalan Merek – Sidikalang, Warkop depan SMP 1 Merek, Ruko dekat Yapim Situnggaling Merek, Gang Merek Pajak Lama Berastagi, Jalan Udara Berastagi, Desa Bandar Meriah Kecamatan Munte, Desa Bertah Kecamatan Munte, Desa Kabantua Kecamatan Munte, Bukit Damai Desa Sarinembah, Lau Garut Kecamatan Mardinding, Lau Soluh Kecamatan Mardinding, Buluh Pancur Kecamatan Mardinding, Desa Sukamaju/Talin Kuta Kecamatan Tigapanah, Depan PLN Kecamatan Tigapanah, Desa Ujung Kecamatan Simpang Empat dan sebagainya

Salah seorang masyarakat mengeluhkan dengan kondisi tanah Karo saat ini dengan bebasnya praktek judi, “Padahal bupati kita sekarang latar belakangnya dari POLISI, Pak Jendral”, instruksinya saja di abaikan. Nyatanya sampai saat ini masih buka itu judi”. Keluhan dari masyarakat.

Selain masyarakat sipil, tokoh Agama yang ada pun menyayangkan adanya praktek perjudian mesin ketangkasan terus beroperasi, tapi sayangnya tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Situasi ini akan mengundang aksi kejahatan yaitu : perampokan, pencurian dan lain sebagainya sehingga warga merasa tidak nyaman.

Keluhan warga yang tidak bersedia disebut identitasnya, dikarenakan merasa takut akan pengkondisian yang dilakukan oleh pengelola judi bersama anggota anggotanya.

Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting Sp, OG, M.Kes telah mengeluarkan instruksi tentang larangan judi online, konvensional dan penyakit masyarakat lainnya berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (2), pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 1 Tahun 2024 dari perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ironisnya, Instruksi larangan tersebut diabaikan oleh pengelola judi. Aparatur penegak hukum pun sepertinya diam saja, ada apa sebenarnya di Kabupaten Karo? Siapkah mafia dibalik praktek perjudian yang sedang menjamur di Bumi Turang ???

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *