banner 728x250

Pt GSB Diduga Abaikan Kewajiban Plasma Sawit Sejak 2017, Warga Akan Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Empat Lawang, nusantarabersahabat.com :

Masyarakat dari lima Desa di Kecamatan Ulu Musi desak Kementerian Pertanian dan Pemerintah Pusat hentikan segala kegiatan PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB ). Rabu, 09 Juli 2025.

banner 325x300

Hal ini terjadi karena terjadinya Konflik antara masyarakat lima Desa di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang dengan Perusahaan Perkebunan Sawit PT GSB memuncak.

Warga menilai Perusahaan telah mangkir dari kewajiban hukum terkait pembangunan kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014.

Dalam pertemuan musyawarah antar warga dengan PT GSB, masyarakat yang diwakili tokoh lokal pada tanggal 03/07/2025 lalu menyampaikan langsung tuntutan kepada pihak Tentang hak masyarakat yang diabaikan sejak 2017.

Yang mana selama ini Perusahaan telah menikmati hasil panen ribuan ton sawit, tetapi hak masyarakat sama sekali tidak diberikan,” ujar perwakilan warga.

Tindakan ini sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum dan ketidakadilan struktural terhadap masyarakat lima desa.

Ironisnya pihak PT GSB lagi – lagi memberikan alasan bahwa hasil panen PT GSB merugi dan berbagai alasan lain yang tak masuk akal.

Padahal jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007 Pasal 11, yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma minimal 20% dari total areal HGU.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang menegaskan kewajiban Perusahaan dalam memberikan kemitraan dan hak masyarakat.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin distribusi keadilan dalam pemanfaatan HGU.

Dalam konteks ini, pengabaian plasma selama lebih dari satu dekade dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan dapat memicu pencabutan izin HGU oleh Pemerintah.

Nah bagaimana dengan PT GSB yang diduga belum memiliki izin HGU,…? Pemerintah wajib menutup dan memberhentikan segala kegiatan yang dilakukan PT GSB.

Lanjut warga lagi, sikap PT GSB telah melenceng dari substansi dialog dan cenderung mengalihkan isu.

“Kalau PT GSB ingin membangun plasma tahun ini, silakan. Tapi hak masyarakat sejak 2017 harus diselesaikan dulu.

Kalau tidak, kami akan tempuh jalur hukum dan merekomendasikan pemberhentian kegiatan yang dilakukan PT GSB kepada Kementerian terkait,” ujarnya.

Pentingnya menegakkan aturan hukum dan keadilan, agar praktik semena-mena terhadap masyarakat adat dan petani tidak terus terjadi di wilayah Republik Indonesia.

Masyarakat mendesak pemerintah melalui Kementerian Pertanian, ATR/BPN, dan Pemprov Sumatera Selatan untuk :

1. Melakukan audit HGU PT GSB sejak 2017.
2. Meninjau kembali izin operasional Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembangunan plasma.
3. Memberikan sanksi administratif maupun pidana sesuai UU Perkebunan dan Peraturan Menteri.

Kasus ini mencerminkan bagaimana Perusahaan perkebunan skala besar masih bisa menghindari tanggung jawab sosial dan hukum selama bertahun-tahun tanpa konsekuensi.

Masyarakat dari lima desa yakni : Desa Tanjung Agung, Simpang Perigi, Kunduran, Muara Kalangan dan Batu Lintang menegaskan bahwa jika keadilan tidak ditegakkan, jalur hukum dan mobilisasi advokasi ke Pusat akan dilakukan secara kolektif.

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *