Jakarta Utara, nusantarabersahabat.com :
Lokasi Sementara (Loksem ) yang dilegalkan melalui SK Walikota Kota Administrasi NOMOR 329 TAHUN 2018
TENTANG LOKASI SEMENTARA (LOKSEM usaha mikro
PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI WILAYAH kota ADMINISTRASI jakarta utara dengan kode JU.51, dalam jangka masa pemakaian 2 tahun hingga kini 2025 masih berkegiatan dan tidak mengosongkan Loksem yang terletak di Wilayah RW.18 Kelurahan Sunter Agung tersebut. Selasa, 29 Juli 2025.
Terkait perihal tersebut, warga dan pengurus RT RW sudah bermusyawarah dan memutuskan. bahwa lokasi JU 51 itu akan dikembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Proses penyampaian aspirasi warga RW.18 sebetulnya terus diperjuangkan hingga kini oleh pihak wilayah hingga kini meskipun belum memberikan hasil, ada apa ???.
Menurut ketua RW. 18, Fajar Budiman,
“Dari hasil Reses, Rapat tingkat kota, audiensi dengan DPRD termasuk Rapat dengan LMK Sunter Agung hasilnya jelas. “Yaitu udah habis masa berlaku dan dikembalikan ke fungsi semula yaitu RTH,” ujar Fajar, Rabu 23/7/2025.
Dijelaskan lebih lanjut ketua RW.18, Fajar bahwa 14 April 2025 rapat koordinasi di Kantor Walikota Jakarta Utara yang dihadiri semua Sudin terkait dicatatkan dalam sebuah notulen.
” Ya izinnya sudah berakhir, mulai tahun 2020 kemarin dan sekarang status pedagang itu liar, kami warga di sini meminta segera lurah, camat dan tentunya walikota Jakarta Utara segera mendorong para pedagang liar segera kosongkan lokasi tersebut, karena memang sangat menggangu sekali terutama sampah nya banyak dan bau,”kata Fajar ketua Rw 018 yang ditemui di sekretariat Rw. 18.
Kami, imbuhnya, sudah lakukan reses dengan almarhum Brando saat beliau masih ada, salah satu hasil reses yaitu lokasi tersebut harus dikembalikan ke fungsi nya, dan kamipun telah menyurati walikota terkait hal ini.
“Kami minta segera dikosongkan, kembalikan sesuai fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau , itukan lahan pengembang di kompleks ini bukan milik aset pemerintah, “harap ketua RW.
Proses penyampaian aspirasi sudah dilakukan dan sudah pada tahap pengeksekusian namun mandeg (stagnan) ada apa ???.
Setelah media ini melakukan investigasi ternyata diduga kuat ada bekingan dari salah seorang anggota dewan yang tidak menginginkan Loksem JU 51 tersebut digusur atau dikosongkan.
Pertama karena memang izin loksem sesuai SK Walikota Jakarta Utara bernomor 329 TAHUN 2018
TENTANG penetapan LOKASI SEMENTARA (LOKSEM Usaha Mikro
Pedagang Kaki Lima (PKL)
DI WILAYAH ROTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA berakhir 2020 (hanya berlaku 2 tahun dan tidak diperpanjang lagi).
Kedua pengurus RT RW dan warga menginginkan fungsinya dikembalikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sebagian untuk penampungan sampah sementara.
“Ya kita sudah tahu adanya seorang anggota DPRD Jakarta yang membekingi Loksem tersebut dengan dalih membela wong cilik,” ungkap salah seorang tokoh RW.18 yang tak ingin disebutkan namanya, Jumat, 25/7/2025.
Malah,lanjutnya, sampai ada tekanan yang.sudah bersifat politis mengintervensi wilayah agar tidak mengeksekusi atau mengosongkan Loksem tersebut.
“PARAH !!!, Seorang anggota dewan yang hanya memikirkan kelompoknya tanpa mempedulikan kebijakan, kearifan dan aspirasi warga di wilayah, sementara yang berdagang juga bukan warga rw.18, aneh kan ??, ” bebernya sinis.
Saat media ini menanyakan anggota dewan tersebut dari partai apa. “Nanti juga akan terungkap, kalau memang masih mau membela pedagang illegal tersebut,” jawabnya.
Menurut Fajar terakhir pengurus RW.18 mengundang Lembaga Musyawarah Kelurahan Sunter Agung(LMK) Kelurahan Sunter Agung yang hadir ketua dan para anggotanya serta para ketua RT dan tokoh masyarakat RW.18, Rabu, 18/6/2025.
Sebagai lembaga kemasyarakatan yang menampung dan menyalurkan aspirasi warga pada tingkat kelurahan ini maka tepatlah bagi pengurus RW.18 menggelar penyampaian aspirasi kepada LMK.
“Ya kami memang diundang pihak Pengurus RW.18 dan dalam pertemuan tersebut disampaikan lah kepada kami aspirasi atau keinginan warga pengurus RT RW warga dan tokoh masyarakat di.wilayah terkait loksem JU 51 yang berada di wilayah RW.18 Kelurahan Sunter Agung kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara,” tutur ketua LMK Sunter Agung, Sudarman Tiwong yang akrab disapa Daeng. Jumat, 25/7/2025.
Yang Jadi permasalahan, sambung Daeng, case (kasus,red) ini sebenarnya sudah pada tahap tindak lanjuti dari pemerintahan tingkat kelurahan Sunter Agung berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami.
“Untuk itu sesuai.apa yang sudah disampaikan kepada kami, selain aspirasi serta pertanyaan – pertanyaan mendasar,seperti mengapa.balum ada himbauan pengosongan di Loksem JU.51.
Selanjutnya akan kami sampaikan ke Lurah aspirasi warga dan mempertanyakan sudah sampai mana prosesnya dan apa ada kendala sehingga belum ada tindak lanjutnya,”ucapnya.
Terkait adanya dugaan intervensi anggota DPRD, beberapa awak media media ingin mempertanyakan.
“Dengan adanya dugaan intervensi dari seorang anggota DPRD, apa tanggapan bapak ??”tanya media ini
“Kami belum tahu pasti terkait itu, namun kami sudah menampung aspirasi warga setempat yang memang sesuai fungsinya maka warga menginginkan dikembalikan ya fungsi JU 51 sebagai RTH kalaupun ada intervensi dari anggota Dewan mohonlah agar lebih bijak karena ini juga aspirasi diwilayah yang punya kebijakan lokal yang harus diperjuangkan bukan demi kepentingan seseorang, kelompok.
Atau kepentingan bisnis sementara warga butuh Ruang Terbuka Hijau dan penampungan sampah sementara,” beber Sudarman.
Hingga berita ini tayang media ini belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Lurah Sunter Agung,” Teguh Subroto.
Reporter : Redaksi Pusat