JAKARTA, nusantarabersahabat.com :
Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H. Managing Partner Firma Kasihhati Law meraih penghargaan dalam ajang 80 Awards Trends Summit 2025.
Indonesia Award Megazine mempersembahkan Award kategori “Best Performing Lawyer 2025″.kepada advokat yang telah menunjukkan dedikasi,keunggulan, dan kinerja yang luar biasa dalam praktik hukum selama periode tahun 2025.
Penghargaan ” Best Performing Lawyer 2025″ Indonesia Award Megazine bukan hanya sekedar pengakuan terhadap keberhasilan individu dalam ruang lingkup hukum, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi terhadap dampak positif yang dihasilkan oleh penerima penghargaan dalam mendorong keadilan, menegakkan hukum yang memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat.
Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H., yang hadir didampingi Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati meraih penghargaan kategori “BEST PERFORMING LAWYER AWARD 2025″, dari Indonesia Award Megazine yang diselenggarakan pada Jumat, (12/9/2025) di Hilton Garden Inn Taman Palm Jakarta.
“Prestasi yang membanggakan ini tentu tidak terlepas dari motivasi dan bimbingan dari Ketua Presidium FPII Dra. Kasihhati serta Ketua Umum Organisasi Advokat PERADI UTAMA Prof.Dr.Hardi Fardiansyah,S.E.,S.H., S.I.P., S.I.Kom., M.H., M.A., M.Ec.Dev., M.I.Kom, serta orang-orang baik yang selalu mendukung saya hingga saya ada dititik ini.” Kata Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H., yang juga CEO. PT. Jurnalis Nusantara Satu.
Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H., Managing Partner Kasihhati Law Firm dalam sambutannya di podium memaparkan, ini bukan sekedar pencapaian pribadi melainkan sebagai wujud kerjasama yang solid atas dedikasi, kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, loyalitas serta integritas seluruh Anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sebagai Garda Terdepan Pembela Insan Pers.
“Penghargaan Award “BEST PERFORMING LAWYER 2025″ Ini Saya dedikasikan untuk Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan Organisasi Advokat Petadi Utama.” jelas Pria asal Ambarawa- Kabupaten Semarang.
“Hukum tidak selalu tegak, Kami akan tegakkan ketika runtuh dan kami akan berdirikan ketika R rubuh.”pungkas Managing Partner Kasihahati Law Firm Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.(Tim/Red).
Sumber : Presidium FPII
Reporter : Redaksi Pusat