Majalengka, nusantarabersahabat.com :
Surat permohonan audensi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Majalengka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka tak kunjung juga direspon. Senin, 10 November 2025.
Permohonan audensi AWI Majalengka sendiri berkaitan dengan sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) kepada seluruh komisioner KPU Majalengka.
Ketua AWI Majalengka, Abdullah menyayangkan surat audensi dari organisasi kewartawanan yang ia pimpin tak kunjung direspon.
“Saya sayangkan, hingga 13 hari ini KPU Majalengka belum membalas surat permohonan audensi kami. Semoga bukan karena alergi terhadap wartawan,” ujar Abdullah, Minggu, 9 November 2025.
Kami (AWI), lanjut Abdullah, hanya ingin audensi dan meminta komentar Ketua KPU dan anggota semuanya yang dikenakan sanksi oleh DKPP.
“Nah, kami ingin wawancara terhadap mereka, apakah dengan sanksi DKPP tersebut akan mengganggu kinerja mereka, atau ada yang ditutup-tutupi?” Tukas Ketua DPC AWI sekaligus owner media cetak dan online AB CHANNEL.
Sebelumnya, Ketua dan Seluruh Anggota KPU Majalengka dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
DKPP menjatuhkan saksi kepada ketua dan anggota KPU Majalengka terkait kasus dugaan pergeseran suara caleg DPR RI dapil Jabar IX yang mencakup wilayah Sumedang, Majalengka dan Subang.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada dua komisioner KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama dan Andhi Insan Sidieq.
Sementara Anggota lainnya Elih Solehah Fatimah, Deden Syarifudin dan Nia Nazmiatun di sanksi Peringatan Keras.
Tak hanya KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu Majalengka pun tak luput dari sanksi DKPP, Dede Rosada, Fauizi Akbar, Dardiri Edi Sabara, Ayub Fahmi, dan Nunu Nugraha dijatuhi sanksi peringatan.
Hal itu diketahui saat sidang DKPP yang diketuai majelis persidangan Heddy Lugito dengan anggota J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, Senin, 20 Oktober 2025.
Reporter : Redaksi Pusat


















