banner 728x250

Tidak Jauh Dari Polsek Cakung. Penjualan Obat Daftar G Merajalela, di Jalan Raya Cakung Jakarta Timur

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta Timur, nusantarabersahabat.com :

Parah bangeet, penjualan obat Daftar G merajarela dijalan Raya Cakung jakarta timur yang lokasinya tidak berjauhan dengan Polsek Cakung. Sabtu, 15 November 2025.

banner 325x300

Saya baru beberapa bulan menjaga toko ini, dan untuk berkomunikasi dengan bos, hanya melalui U yang saya tahu,” Ucap penjaga toko.

Menanggapi hal tersebut beberapa awak media bertanya, Apakah sudah berkordinasi dengan polsek cakung, Karena lokasi toko tidak terlalu jauh dari lokasi polsek tersebut.

Penjaga toko yang tidak menyebutkan namanya, yang berdagang dengan modus toko komestik menjelaskan, Bahwa dirinya hanya sebagai penjaga toko pak. Setelah awak media kembali menanyakan kepada penjaga toko menyebutkan bos nya yang bernama (SINO)

Sementara itu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan semua obat harus dikonsumsi sesuai dengan dosis/aturan pakai yang tertera pada kemasan.

Konsumsi obat yang tidak sesuai dengan aturan pakai dapat membahayakan kesehatan. Obat keras memiliki risiko bahaya bagi pasien atau masyarakat jika dikonsumsi tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya.

Peredaran obat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tujuan penggunaan yang seharusnya dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Tidak hanya obat keras, golongan obat bebas maupun obat bebas terbatas pun jika digunakan secara berlebih dapat menimbulkan bahaya.
“Untuk menghindari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan yang salah, diperlukan peran tenaga kesehatan dalam hal ini tenaga kefarmasian, termasuk apoteker, untuk memberikan layanan informasi obat dengan benar, ” katanya.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM melakukan pengawasan obat dari hulu ke hilir, sejak dari sebelum beredar sampai setelah beredar.

Di Indonesia, dalam proses produksi dan distribusi obat keras sampai ke pasien yang membutuhkan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, dan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.

Selain pengawasan ke sarana pelayanan kefarmasian, pengawasan peredaran obat secara daring juga dilakukan BPOM sesuai Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020.

Pada Pasal 6 ayat 1 peraturan BPOM tersebut, bahwa penyerahan obat secara daring yang dilakukan oleh apotek dapat menggunakan sistem elektronik yang dimiliki oleh apotek dan/atau yang disediakan oleh PSEF.

“Hal ini menegaskan bahwa khusus untuk penjualan obat kepada pasien, hanya dapat dilakukan oleh apotek yang bermitra bersama dengan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) terdaftar di Kementerian Kesehatan.

Apotek tidak dapat melakukan peredaran atau penjualan obat secara daring melalui akun media sosial atau marketplace,” tandasnya.

Atas temuan ini beberapa awak media akan segera mendorong temuan penjualan obat obatan daftar G hinga kemenkes dan sekmilpres agar di tindak tegas peredaran obat obatan daftar G.

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1012

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

news-1012