banner 728x250

Tanjung Uma Merana : Pt OMA Diduga Lancarkan Reklamasi Ilegal dengan Darah Tambang Haram, Nelayan Tercekik !

banner 120x600
banner 468x60

 

Batam, nusantarabersahabat.com :

banner 325x300

Rabu,19/11/2025 – Dugaan praktik reklamasi ilegal di kawasan pesisir Kampung Nelayan Tanjung Uma, Kota Batam, makin menguat. Setelah aktivitas penimbunan laut disorot warga karena tanpa kejelasan legalitas, kini muncul fakta baru: pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh PT OMA, dengan material tanah yang berasal dari hasil tambang ilegal di bukit yang belum teridentifikasi sumbernya.

Pantauan di lapangan, truk-truk bermuatan tanah terus hilir-mudik menuju lokasi penimbunan di tepi laut Tanjung Uma. Aktivitas berlangsung hampir setiap hari, bahkan hingga malam hari. Warga sekitar menyebut, kegiatan itu meningkat sejak dua pekan terakhir dan tampak dilakukan secara terorganisir.

“Kami sering lihat mobil truk keluar masuk, tanahnya banyak, tapi nggak jelas dari mana asalnya. Kalau tanahnya resmi, harusnya ada tanda dokumen, tapi ini semua tertutup,” ujar salah satu warga setempat.

Sumber di lapangan menyebut, material tanah yang digunakan untuk reklamasi itu diduga kuat berasal dari aktivitas potong bukit tanpa izin di kawasan hinterland Batam.

Aktivitas tersebut disebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan modus “cut and fill” siang maupun malam hari.

“Kalau dilihat jenis tanahnya, mirip dengan tanah dari bukit yang baru-baru ini dibabat di kawasan batu besar nongsa. Tapi belum jelas apakah itu benar sumbernya.

Yang pasti, ini bukan tanah resmi hasil galian yang berizin,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.

Kuat dugaan, jaringan pemasok tanah untuk proyek reklamasi ini memanfaatkan jalur tambang ilegal demi menekan biaya operasional.

Jika terbukti, maka PT OMA selaku yang diduga pelaksana proyek dapat dijerat dengan pelanggaran ganda baik dalam hal reklamasi tanpa izin maupun penggunaan material hasil tambang ilegal.

Masyarakat Tanjung Uma kembali menyerukan agar Wakil Wali Kota Batam dan BP Batam segera melakukan sidak gabungan, melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, serta aparat kepolisian dan TNI AL.

“Jangan hanya lihat dari jauh. Turun langsung, periksa izin reklamasi dan asal tanahnya. Ini sudah merusak lingkungan dan bisa jadi tindak pidana,” tegas tokoh masyarakat setempat.

Selain merusak ekosistem pesisir, reklamasi liar ini dinilai mengancam mata pencaharian nelayan serta memperparah sedimentasi di wilayah perairan sekitar.

Jika dibiarkan, reklamasi tanpa kontrol ini berpotensi memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan jangka panjang.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT OMA yang di katakan sumber, maupun instansi terkait mengenai legalitas proyek reklamasi dan sumber material tanah tersebut.

Sejumlah aktivis lingkungan mendesak Pemko Batam dan BP Batam tidak menutup mata. “Kalau reklamasi dan tambang ilegal ini dibiarkan, sama saja pemerintah memberi ruang bagi perusakan lingkungan yang terencana.

Ini harus dihentikan sebelum menimbulkan bencana ekologis,” kata salah satu aktivis lingkungan di Batam.

Masyarakat berharap sidak segera dilakukan dan seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara hukum. “Batam bukan lahan bebas untuk tambang ilegal dan reklamasi liar. Hentikan sebelum laut kami habis ditimbun,” tutup warga.

Reporter – Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-0812

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0812