banner 728x250

Warga Sunter Jaya Gelar Aksi Di Kantor BPN Jakarta Utara, Tuntut Pembukaan Blokir Tanah

banner 120x600
banner 468x60

 

Jakarta Utara, nusantarabersahabat.com:

banner 325x300

Dalam hal ini ribuan warga Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Rabu (26/11/2025).

Aksi ini merupakan protes atas pemblokiran sejumlah bidang tanah yang dinilai warga tidak transparan dan merugikan mereka.

Massa aksi yang diperkirakan mencapai dua ribu orang datang menggunakan mobil komando, mini bus, kendaraan roda dua, dan ambulans. Mereka membawa spanduk berisi tuntutan agar BPN membuka blokir tanah serta menolak klaim kepemilikan lahan oleh Kodam Jaya.

*Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama :

1. Penghapusan blokir tanah yang dianggap ilegal dan bertentangan dengan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

2. Kepastian hukum bagi pemilik tanah yang telah menguasai dan menempati lahan selama puluhan tahun serta memegang sertifikat resmi.

3. Pertanggungjawaban Kepala BPN Jakarta Utara, termasuk desakan untuk mundur bila tidak mampu menyelesaikan persoalan pemblokiran tersebut.

Ikut turun Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Mahmuda, turut hadir dan menyampaikan orasi. Ia menyebut warga hanya menuntut hak yang seharusnya dilindungi negara, tegas Ida.

“ Disamping itu kami sudah membayar pajak, punya sertifikat resmi, dan telah tinggal puluhan tahun. Warga hanya meminta kejelasan,” ujar Ida di tengah massa.

Pemblokiran tanah tanpa kejelasan membuat warga kehilangan hak paling dasar. Ia menegaskan bahwa tanah merupakan kebutuhan fundamental bagi masyarakat, Imbuhnya.

Disela kerumunan Kepala BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, hadir menemui massa aksi. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran tanah di Sunter Jaya dilakukan pada tahun 2019 atas permintaan Kodam Jaya, terkait klaim aset dalam trase pembangunan Jalan Tol Sunter–Pulo Gebang.

ia juga memastikan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki warga tetap sah. Ia menyebut pihaknya sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi, tutur Sontang.

“Kami memahami keresahan warga. Proses sedang berjalan dan kami membutuhkan waktu satu minggu untuk menyampaikan tindak lanjut resmi,” ujarnya.

BPN kemudian menyerahkan surat jawaban kepada perwakilan aksi, yang pada intinya menyatakan komitmen untuk melakukan koordinasi dan menyelesaikan persoalan pemblokiran dalam waktu satu minggu.

Aksi berlangsung sejak pukul 10:00 WIB hingga sekitar pukul 11.40 WIB. Setelah doa bersama, massa membubarkan diri secara tertib.

Kemudian sebanyak 273 personel gabungan diterjunkan untuk menjaga keamanan, terdiri dari anggota Kodim 0502/JU, Polres Metro Jakarta Utara, Intelgab, serta petugas keamanan BPN tetap disiagakan saat aksi.

Sumber : Humas MIO Indonesia PW Provinsi DKI Jakarta

Reporter : Ichsan ardiansyah

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-0112

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

8051

8082

8113

8144

8175

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

5036

5037

5038

5039

5040

5071

5072

5073

5074

5075

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

5001

5002

5003

5004

5005

5006

5007

5008

5009

5010

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5016

5017

5018

5019

5020

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

news-0112