Jakarta Timur, nusantarabersahabat.com :
Rabu, 26 November 2025 – Menyikapi akan adanya kasus pengeroyokan yang dialami oleh Ketum Mapalaya Muh. Adriansyah.
Ketum DPP GJPI memberikan sikap solidaritas dengan mendesak Kapolres untuk segera mengambil tindakan secepat mungkin demi tercapainya kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ketum DPP GJPI Ridha Furqon Wahyu Ramdhani menyoroti bahwa tindakan yang di ambil oleh Polres Metro Jakarta Timur terkesan lamban dan bertele-tele. “Sejauh ini belum ada kepastian yang betul-betul konkrit yang dapat diberikan Polres Metro Jaktim bagi seluruh pihak.” Ujar Ridha.
Bagi Ridha sesuai dengan apa yang tertera dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Pasal 17 KUHAP dapat menjadi suatu landasan yang jelas dalam Upaya menyegerakan perkara tersebut.
“Dalam Pasal 17 KUHAP kan dengan jelas dikatakan bahwa pihak kepolisian dapat melakukan penangkapan apabila memiliki bukti permulaan yang cukup, sedangkan unsur alat bukti seperti keterangan saksi dan ahli dalam bentuk visum sudah menjadi penguat pasal 184 KUHAP.”
Diketahui bahwa korban pengeroyokan mengalami luka serius di kepala sehingga harus di jahit dan memar di tubuhnya. Korban langsung dilarikan kerumah sakit EMC usai peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 November 2025 pukul 22:30 WIB.
Ridha mengingatkan instansi kepolisian untuk segera mengambil sikap mengingat kepercayaan publik terhadap kepolisian saat ini sedang buruk imbas peristiwa Agustus lalu.
“Tindakan sigap dan tanggap merupakan sikap yang harus diambil demi menjaga Marwah kepolisian itu sendiri dalam menyikapi suatu laporan dari Masyarakat. Tindakan yang terkesan bertele-tele justru akan menjadi momok dalam tubuh kepolisian.
Jangan sampai ketidakpercayaan publik pada demonstrasi Agustus lalu terbawa-bawa Kembali.”
Usai kejadian korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor Laporan Polisi (LP) B/4305/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur.
Jurnalis : Redaksi Pusat


















