Jakarta Utara, nusantarabersahabat.com :
Senin, 01 Desember 2025 – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus dugaan tindak pidana mengambil keuntungan dari perbuatan cabul (prostitusi) yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 24 November 2025, di Hotel Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga rutin mengantarkan pekerja seks di kawasan Sunter Tanjung Priok.
“Tim melakukan penyelidikan sejak 22 November 2025 dan berhasil mengidentifikasi nomor telepon pelaku yang menggunakan nama samaran ‘A’,” demikian isi laporan.
Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan, tim berhasil menghubungi pelaku dengan melakukan pemesanan jasa dengan tarif Rp. 1,5 juta dan membayar uang muka Rp. 200.000.
Pada 24 November 2025, sekitar pukul 00.20 WIB, seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama AI (16) tiba di lobi Hotel Sunter.
Korban diantar oleh dua orang, yakni LWY dan seorang pria bernama R menggunakan sepeda motor.
Setelah korban naik ke kamar untuk menemui pemesan, tim menyerahkan uang Rp. 300.000 kepada pria yang mengaku bernama A, yang kemudian diketahui beridentitas asli I R (21). Tim segera melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, I mengakui bahwa ia mendapatkan korban melalui komunikasi WhatsApp dengan LWY (28), mantan resepsionis sebuah hotel di Mangga Besar.
“Pelaku I R, mendapatkan keuntungan Rp. 900.000 untuk sekali transaksi short time,” sebagaimana tertera dalam laporan.
Korban mengaku ditawarkan oleh L, kepada pelanggan dan menyepakati tarif Rp. 500.000, dengan pemotongan Rp. 100.000 yang diberikan kepada Ilham.
Korban juga berinisiatif memberikan uang bensin kepada L, sebelum akhirnya seluruh pihak diamankan polisi.
Barang bukti yang disita antara lain dua unit telepon genggam, uang tunai Rp. 300.000, satu alat kontrasepsi, serta bukti transfer dan pemesanan hotel.
Hingga kini, penyidik telah melakukan berbagai langkah seperti membuat laporan polisi, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, gelar perkara, dan memeriksa para tersangka.
Tahap selanjutnya adalah kelengkapan administrasi penyidikan, pemberkasan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Sumber : Humas MIO Indonesia PW Provinsi DKI Jakarta
Jurnalis : Irma


















