Jakarta Utara, nusantarabersahabat.com :
Beredar nya surat himbauan / sekaligus surat peringatan Dengan nomor surat 2533/AT.13.03 hal – peringatan buat para pedagang pantai indah barat (PPPIB) membuat para pedagang menjadi tidak nyaman dan merasa diperlakukan tidak adil.
Adapun lokasi berada diwilayah Rw 03 kelurahan Kamal muara kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Minggu 10 Agustus 2025.
Bu Siti salah satu perwakilan pedagang ketika dihubungi awak media Mengatakan, Perlakuan yang tidak adil ini terjadi dengan para pedagang sepanjang jalan pantai indah barat. Mengapa ditempat yang sama, sebaliknya para pedagang bunga / kembang tidak mendapatkan surat yang sama.
(Keterangan Fhoto)
Bangunan – Usaha Diatas Trotoar disepanjang jalan pantai indah barat Rw 03 kelurahan kamal muara kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Padahal sangat jelas berada di atas trotoar dan sama sama berada di sepanjang jalan pantai indah barat Rw 03 Kelurahan Kamal muara kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.” Ucap Bu Siti.
Bu Siti menambahkan, kepada bapak Lurah Kamal muara (Tahta yujang Taba) & kepada bapak bagian ekbang kelurahan Kamal muara (Candra) agar kembali bisa berkomunikasi dengan para pedagang, dan harus lebih mengedepankan lagi nilai perikemanusiaan.
Kami pedagang kecil pak kami hanya mencari makan dan bertahan hidup disini untuk menafkahi para keluarga kami.” Ujar Bu Siti.
” Kepada Kepala satpol Pp jakarta Utara Muhammadong, kami para pedagang berharap Bersikap Adil & seadil-adilnya kepada para pedagang kecil yang ada di Pantai indah barat.
Menurut pantauan awak media, Adanya bangunan yang jelas jelas melanggar yang dimiliki para pelaku usaha & perusahaan dalam kategori yang lebih besar tapi tidak ditertibkan atau hanya didiamkan saja.
Sikap acuh atau pura pura tidak tahu ini sudah jelas sangat melanggar perda No. 08 tahun 2007, tentang adanya tentang tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib larangan, tertib sosial, tertib lingkungan dan tertib bangunan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada para saudara untuk segera membongkar/ mengosongkan sendiri bangunan / tempat usaha pada lokasi tersebut diatas dalam jangka waktu 7x 24 jam sejak diterimanya surat ini.
Reporter : Redaksi Pusat