banner 728x250

Diduga Oknum Debt Collector Ilegal, Nama Kasat Reskrim Polresta Tangerang Dicatut Terima Koordinasi

banner 120x600
banner 468x60

 

Kabupaten Tangerang, nusantarabersahabat.com :

banner 325x300

Aroma busuk praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa kembali menyeruak, kali ini berembus dari jalanan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Sebuah insiden yang nyaris luput dari sorotan publik menyingkap modus baru perampasan kendaraan berkedok debt collector—beroperasi tanpa surat, tanpa legalitas, namun dengan gaya brutal dan ancaman yang seolah dilindungi kekuasaan. Rabu (25/6/2025).

Korban terbaru, Aang Evi Khunaepi, seorang teknisi jaringan Wi-Fi, mengalami langsung bagaimana hukum bisa terasa seperti ilusi di tengah jalanan. Di Jalan Pemda Tigaraksa, ia dihentikan secara paksa oleh empat pria tak dikenal yang mengaku sebagai utusan PT. Abapeni Jaya Amanah.

Tanpa surat tugas, tanpa identitas resmi, dan tanpa dasar hukum yang jelas, mereka memaksa Evi menyerahkan kunci motornya—Honda Beat putih-hitam bernomor polisi A 3916 XG.

“Saya dihentikan secara mendadak. Mereka memaksa menyerahkan kunci tanpa menunjukkan surat apapun. Saya terpaksa menurut karena mereka bersikap memaksa,” ujar Evi, getir.

Namun ironi tak berhenti di sana. Setelah kendaraan dikuasai, Evi digiring ke kantor PT. Abapeni Jaya Amanah di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa. Di tempat yang lebih mirip ‘Pos komando penekanan psikologis’ ketimbang kantor resmi, Evi diminta menebus kembali motornya dengan uang senilai Rp2,5 juta.

Angka ini kemudian dinegosiasikan turun menjadi Rp1,5 juta—sebuah transaksi yang lebih menyerupai tebusan ketimbang penyelesaian kredit.

Yang patut digarisbawahi: Evi adalah nasabah OTO Finance. Namun, saat dikonfirmasi, pihak OTO justru membantah keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.

Salah satu kolektor internal OTO, berinisial SL, menegaskan bahwa PT. Abapeni Jaya Amanah bukan mitra mereka dan tak pernah diberi mandat untuk melakukan penarikan kendaraan.

“OTO tidak ada MoU dengan mereka. Mereka bertindak tanpa dasar hukum dari kami,” tegas SL.

Namun pihak PT. Abapeni Jaya Amanah, lewat manajernya yang dikenal dengan nama Fukra alias Racun, justru mengklaim sebaliknya.

Dengan percaya diri, ia menyebut telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan pembiayaan, termasuk OTO.

Bahkan lebih jauh, ia mengklaim telah “berkoordinasi” dengan aparat kepolisian, menyebut langsung nama Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kasat Reskrim Kompol Arief Nazarudin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H.

“Kalau mau video call sama Pak Arif, bisa. Semua udah kita koordinasikan,” ujar Fukra. Namun ketika kesempatan video call itu disanggupi, ia justru mengelak—sebuah sinyal kebohongan yang terlalu mencolok untuk diabaikan.

Dan benar saja, ketika dikonfirmasi langsung, Kompol Arif Nazarudin hanya menjawab singkat melalui WhatsApp: “Gak kenal.” Sebuah bantahan keras yang seketika menggugurkan klaim pihak PT. Abapeni dan menguatkan dugaan pencatutan nama institusi demi melegitimasi tindakan ilegal.

Institusi Dicatut, Hukum Dipermainkan
Tindakan mencatut nama Polresta Tangerang bukan sekadar pelanggaran etika—ia merupakan pelecehan terhadap integritas institusi penegak hukum.

Lebih dari itu, tindakan penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan adalah bentuk perampasan hak milik yang dalam hukum pidana dapat dikualifikasikan sebagai perampasan, pemerasan, hingga pencurian dengan kekerasan.

PT. Abapeni Jaya Amanah sendiri—yang disebut-sebut baru berdiri tiga minggu sebelum insiden—mengklaim sebagai “penyelesai kredit bermasalah”. Namun tak satu pun legalitas operasional mereka yang bisa diverifikasi publik.

Mereka beroperasi dalam zona abu-abu, menampilkan diri seperti debt collector resmi, namun bekerja dengan cara-cara jalanan.

Kondisi ini menggambarkan betapa rapuhnya perlindungan konsumen ketika celah hukum dimanfaatkan oleh entitas-entitas bayangan yang mengedepankan premanisme di atas kepastian hukum.

Mereka menyandera kendaraan dengan dalih tunggakan, meminta uang tebusan tanpa prosedur legal, dan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat sebagai senjata utama.

Jika aparat tidak segera bertindak, masyarakat akan terus menjadi korban dari “debt collector liar” yang berlindung di balik jargon penyelesaian kredit. Di sinilah negara ditantang untuk membuktikan: apakah hukum hanya milik yang berkuasa, atau benar-benar alat keadilan bagi seluruh rakyat.

Sudah saatnya Kepolisian bergerak lebih dari sekadar klarifikasi. Penyelidikan harus dilakukan terhadap PT. Abapeni Jaya Amanah, terhadap individu-individu yang terlibat, dan terhadap modus serupa yang mungkin telah memakan banyak korban lainnya.

Satu hal yang pasti: ketika hukum tak lagi ditegakkan, maka para bandit akan bertransformasi menjadi penagih utang berseragam, dan jalanan akan menjadi panggung perampokan yang dilegalkan.

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412