banner 728x250

Dugaan Mafia Tanah Berkedok Kepala Desa : Investigasi AKPERSI Bongkar Rantai Permainan di Ujung Genteng

banner 120x600
banner 468x60

 

Sukabumi, nusantarabersahabat.com :

banner 325x300

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) terus memperdalam investigasi terkait dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi.

Temuan awal mengarah pada adanya keterlibatan oknum kepala desa dan kelompok warga yang diduga kuat menguasai lahan bersertifikat tanpa dasar hukum yang sah.

Kasus ini bermula saat AKPERSI melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah bangunan permanen maupun semi permanen berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2378, 2379, dan 2380 atas nama Rachmini Dwiyanti Binti Ibrahim.

Pada tahap awal mediasi, warga mengakui bahwa lahan tersebut memiliki pemilik sah. Namun seiring waktu, sebagian warga berubah sikap, menolak pengakuan awal, bahkan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.

Kepala Desa Cibenda Mengklaim Tanpa Dasar Hukum

Saat melakukan penelusuran lanjutan, tim AKPERSI tidak berhasil menemukan Kepala Desa Ujung Genteng. Warga kemudian memberikan informasi bahwa pihak yang memprovokasi klaim warga adalah Kepala Desa Cibenda, yang mengaku memiliki lahan tersebut.

Tim AKPERSI kemudian mendatangi Kantor Desa Cibenda dan berhasil menemui sang kepala desa. Dalam klarifikasi yang mengejutkan, Kepala Desa Cibenda Adi Rizwan, SIP., yang disapa akrab Hurung secara terbuka mengakui bahwa dirinya mengklaim lahan tersebut, namun tidak dapat menunjukkan satu lembar dokumen pun sebagai bukti kepemilikan.

Ia hanya beralasan bahwa dirinya pernah “menggarap lahan tersebut” karena hubungan pertemanan dengan seseorang bernama Mamat, anak dari mendiang Ijar, yang sebelumnya dipercaya oleh pemilik tanah untuk menjaga area tersebut.

> “Kami menggarap sebelum saya jadi kepala desa. Ada penggarap sebelumnya. Data muncul dari dulu bukan dari Ujung Genteng, tapi dari Gunung Batu. Kami ingin hasil terang benderang di pengadilan,” ujar Adi Rizwan.,SIP selaku Kepala Desa Cibenda.

Namun berdasarkan investigasi AKPERSI, mendiang Ijar justru dikenal sebagai orang yang selalu menegaskan kepada warga bahwa lahan tersebut milik orang Jakarta, yaitu Ibu Rachmini.

Polres Sukabumi Diduga Lambat Tangani Kasus

Tim AKPERSI juga menelusuri laporan dugaan tindak pidana pendirian bangunan tanpa izin dan dugaan penyerobotan lahan yang sudah dilaporkan oleh kuasa hukum pemilik tanah ke Polres Sukabumi.

Namun laporan tersebut telah satu tahun lebih tidak menunjukkan progres signifikan, sehingga memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam sindikat mafia tanah.

Kasubnit Harda Polres Sukabumi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah terlapor atas dugaan melanggar Pasal 385 KUHP dan menjual lahan milik orang lain. Namun proses penyidikan disebut “menunggu hasil putusan perdata”.

> “Kami mengklarifikasi para pihak. Ada gugatan perdata, jadi kami menunggu siapa yang berhak. Tidak ada kami bermain dengan siapa pun,” tegas Kanit Harda.

Namun AKPERSI menilai lambannya tindak lanjut atas laporan masyarakat merupakan indikasi adanya kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Dinilai Janggal

Pengadilan Negeri Cibadak telah memutus perkara gugatan warga terhadap pemilik sertifikat dengan Nomor Putusan 48/Pdt.G/2024/PN Cbd. Putusan memenangkan pihak pemilik sah, yakni Ibu Rachmini.

Namun terdapat kejanggalan dalam proses pembuktian: pihak penggugat (warga) hanya mampu menunjukkan KTP dan KK, tanpa bukti alas hak, namun gugatan tetap diterima untuk diperiksa oleh pengadilan.

Padahal pihak tergugat memiliki SHM asli yang telah diverifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, banding telah diajukan warga ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor 684/PDT/2025/PT BDG, terdaftar pada 25 Oktober 2025.

AKPERSI menduga ada permainan di tingkat peradilan sehingga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga seluruh proses hukum tuntas.

Riwayat Kepemilikan Tanah: Jelas dan Sah

Berdasarkan rekam jejak hukum yang dihimpun AKPERSI, lahan seluas 30.500 m² tersebut merupakan milik sah mantan Bupati Sukabumi, H. Anwari (AKBP Purnawirawan). Pada tahun 1992, lahan itu dijual kepada Ibu Rachmini dan langsung dilakukan proses balik nama.

Ibu Rachmini kemudian mempercayakan penjagaan lahan kepada Mamat Ijar, yang sejak awal selalu menegaskan kepada warga bahwa tanah tersebut tidak dijual.

Namun dalam perkembangannya, sejumlah warga mulai menggarap, mendirikan bangunan, bahkan membangun villa dan menyewakannya untuk kepentingan komersial.

Sejumlah nama warga yang diduga menjual atau menguasai lahan tanpa hak antara lain :

Tedy, Abah Atom, Suwitno, Lurah Hurung (Kades Cibenda), Billy, Farel, Hermawan, Nenah, Haji Adi, Dadan, Asep Son, Iskandar dan lainnya.

Beberapa warga bahkan diketahui membuat spanduk penguasaan lahan bersama Kepala Desa Cibenda.

AKPERSI: “Kami Kawal dengan 1.500 Media – No Viral No Justice”

AKPERSI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara penuh, termasuk membuka dugaan adanya sindikat mafia tanah melibatkan oknum aparat, pemerintah desa, hingga kemungkinan permainan di tingkat pengadilan.

Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.F.L.E. menyatakan bahwa dalam era digitalisasi, “No Viral, No Justice”, sehingga ribuan media di bawah naungan AKPERSI siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

Investigasi juga dilakukan untuk mendukung agenda pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah yang telah merugikan banyak masyarakat.

Kasus Ujung Genteng ini bukan hanya persoalan sengketa lahan biasa, tetapi mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan jabatan kepala desa, celah hukum, dan lemahnya pengawasan aparat di lapangan.

AKPERSI berkomitmen mengungkap seluruh rangkaian permainan ini dan memastikan hak pemilik sah dipulihkan sepenuhnya.

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-0712

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712