Tangerang, nusantarabersahabat.com :
Eksekusi pengosongan rumah di Perumahan Islamic Village, Jalan Jabal Mina Blok 01 No. 10 A, Kelapa Dua, Tangerang, pada Rabu (26/11/2025), menjadi perhatian publik setelah permohonan penundaan dari penghuni lama kembali ditolak oleh pemilik baru yang memenangkan lelang. Senin, 01 Desember 2025.
Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB oleh Pengadilan Negeri Tangerang, dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan Polri, TNI, serta unsur pemerintah daerah. Petugas diterjunkan untuk memastikan pelaksanaan berjalan tanpa gangguan.
Sebelum eksekusi berlangsung, penghuni lama masih berupaya meminta waktu tambahan guna mengosongkan rumah.
Namun permohonan tersebut ditolak, sehingga petugas langsung melakukan inventarisasi dan pemindahan seluruh barang ke lokasi yang dianggap layak.
Peristiwa ini memunculkan sorotan warga sekitar dan sejumlah pemerhati hukum, terutama karena adanya dugaan ketidakterbukaan administrasi dari proses awal hingga penetapan pemenang lelang. Warga menilai proses relokasi tidak memberi ruang dialog maupun transparansi yang cukup bagi pihak terdampak.
Pejabat dari Pengadilan Negeri Tangerang, Dedi Purwanto, menegaskan bahwa pemenang lelang memiliki legalitas penuh atas aset yang disengketakan.
“Hasil lelang memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika ada keberatan, mekanismenya melalui gugatan resmi,” ujarnya di lokasi.
Sementara itu, pihak penghuni lama bersama tim kuasa hukum dari DLR Legal Partners mempertanyakan berita acara serah terima kunci yang lazimnya menjadi bagian penting dari dokumentasi eksekusi. Namun pihak pengadilan menjelaskan bahwa dokumen tersebut baru dapat diterbitkan sekitar satu minggu setelah proses eksekusi selesai.
Warga berharap adanya transparansi yang lebih jelas atas proses administrasi, serta ruang penyelesaian yang lebih manusiawi pada kasus-kasus relokasi benih konflik serupa.
Reporter : Redaksi Pusat


















