Kabupaten Bogor, nusantarabersahabat.com :
Kasus pembayaran kompensasi kerusakan properti warga sekitar PT. Inti Persada Prima (IPP) selalu penerus PT.Sinar Kencana Tekhnik Mandiri (SKTM) dalam hal penghentian sepihak pembayaran kompensasi kerusakan properti yang telah disepakati sejak tahun 2015. Minggu 03 Agustus 2025.
“Klien kami, Sdr. Sutisna merupakan salah satu pihak yang dirugikan baik sebagai pemilik properti maupun sebagai mantan karyawan yang di PHK sepihak oleh HRD PT, SKTM yang sampai saat ini juga masih menjabat HRD.PT.IPP.” kata Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H., Kuasa Hukum 2 Warga Cibinong dari Firma Kasihhati Law Firm saat diwawancara awak media pada Minggu, (3/8/2025) di Kantor Sekber Setwil FPII Jawa Barat.
“Kedua Klien kami Sdr. Sutisna dan Sdr.Adrian Jsyauta yang berdomisili di Gg. Damai No. 20 RT.002 RW. 001 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Firma Kasihhati Law Firm yang telah ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- pada 5 Juli 2025.” jelas Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H.
Managing Partner Kasihhati Law Firm memaparkan kami sebagai penerima kuasa khusus mewakili para pemberi kuasa akan mewakili dalam menangani permasalahan hukum terkait dengan penghentian pembayaran kompensasi dari PT. Inti Prima Persada (sebelumnya bernama PT. SKTM) yang berlokasi di Jl. Raya Cikaret No.100 B RT. 002 RW. 001 Cibinong Kabupaten Bogor.
Lanjut Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H. menjelaskan kami akan melakukan tindakan hukum yang diperlukan antara lain mengajukan somasi, Gugatan Perdata atau tindakan hukum lainnya.
Mewakili dalam mediasi, arbitse, atau penyelesai sengketa. Menghadiri persidangan di Pengadilan serta melakukan koordinasi vegan instansi terkait.
Latar Belakang Permasalahan
1. Sebelum tahun 2010 lokasi tersebut ditempati PT. Sinar Kencana Tekhnik Mandiri.
2. Setelah negoisasi , 10 KK mendapatkan kompensasi bulanan dengan rincian: 8 KK rumah kontrakan Rp. 300.000,- /bulan.
-2 rumah pribadi ( milik para pemberi kuasa) Rp. 5 Juta/bulan.
– 8 KK penghuni kontrakan berakhir kompensasinya karena lokasi kontrakan dibeli pabrik serta direkrut sebagai karyawan.
– Ketua RT Rp. 4 Juta /bulan
Dua rumah pribadi (milik para pemberi kuasa) berakhir kompensasinya pada 1 Oktober 2020 karena pihak perusahaan tidak mau memberikan
Kompensasi lagi bersamaan dengan ;
– Nama perusahaan berganti menjadi PT. Inti Persada Prima.
– Sdr. Surisna diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak oleh HRD melalui chat WA.
– Kompensasi untuk RT berkurang hanya Rp. 1 Juta dan Ketua RT Sdr. Sabar direkrut menjadi Security PT. IPP.
“Permasalahan tersebut telah kami laporkan ke RT RW, Lurah, dan Dinas Perizinan Pemda Bogor namun tidak pernah ada penyelesaiannya.’kata Sutisna saat dikonfirmasi awak media.
” Kami sudah menunjuk Firma Kasihhati Law Firm untuk menuntaskan terkait Kasus yang sudah bertahun-tahun, dalam hal tersebut segala sesuatunya saya serahkan pada Penasehat Hukum Kami. ” tegas Surisna.
“Dalam tempat terpisah awak media meminta konfirmasi kepada Ketia Setwil Forum Pers Independen t Indonesia (FPII) Jawa Barat Jaua Taruna, ” Kami dari Jaringan Media FPII Se- Indonesia akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
” Saya telah menghubungi Ketua RT Bapak Sabar untuk klarifikasi dan konfirmasi namun Pak RT tidak kooperatif, telp gak dianggap, chat tak dibalas.” tegas Orang nomor satu di FPII Jawa Barat.
“Firma Kasihhati Law Firm memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan lalu kemana para petinggi di Kabupaten Bogor, sebagai bagian yang berperan dalam kebijakan dan pengawasan.” ujar Jaya.
Jaya memaparkan bagaimana dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP bagaiman peran pengawasan dan perizinan usaha dan AMDAL ?.
Lalu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor apakah sudah melakukan tindakan inspeksi terkait AMDAL?.Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor cayang bertanggung jawab dalam pengawasan hubungan industrial dan K3.
“Dalam penyelesaian Kasus tersebut kami akan membantu masyarakat warga Cibinong Kabupaten Bogor secara profesional dengan strategi yang komprehensif dan melibatkan berbagai instansi terkait, harapan kami sebagai kuasa hukum agar klien kami dapat memperoleh haknya secara penuh.” ujar orang nomor satu di Firma Kasihhati Law Firm.
“Kasihhati Law Firm siap memberikan pendampingan hukum terbaik untuk memastikan keadilan bagi warga Cibinong dan masyarakat terdampak lainnya.” pungkas Adv. Lilin Adi Gunawan, S.H.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Management PT. IPP belum dapat dikonfirmasi begitu pula pihak RT setempat yang merangkap sebagai karyawan PT. IPP tidak merespons saat dihubungi awal media.
Reporter : Redaksi Pusat