banner 728x250

Kasihhati Law Firm Penasehat Hukum Warga Cibinong Tuntut PT.IPP Bayar Kompensasi

banner 120x600
banner 468x60

 

Cibinong, nusantarabersahabat.com :

banner 325x300

Sutisna (54) yang saat ini berprofesi sebagai petugas parkir warga Jalan Raya Cikaret Gang Damai RT. 002 RW. 001, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, mengadukan penghentian pembayaran kompensasi kerusakan rumah yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 kepada Managing Partner Kasihhati Law Firm. Kamis, 31 Juli 2025.

Kompensasi tersebut seharusnya dibayarkan oleh perusahaan industri perakitan valve dan tabung gas yang kini beroperasi dengan nama PT. Inti Persada Prima (PT. IPP).

Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.,memaparkan terkait kronologi masalah kliennya sbb :

Permasalahan ini bermula sebelum tahun 2010 ketika pabrik berdiri dengan nama PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri (SKTM). Keberadaan pabrik tersebut mengakibatkan kerusakan rumah warga sekitar, yang kemudian memicu negosiasi dengan 10 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak.

Dari 10 KK tersebut, 8 KK merupakan penghuni rumah kontrakan yang mendapat kompensasi Rp 300.000 per bulan, sedangkan 2 KK pemilik rumah pribadi memperoleh kompensasi Rp 5 juta. Selain itu, pihak RT juga mendapat kompensasi sebesar Rp 4 juta.

Pada 6 April 2015, PT. SKTM memberikan kompensasi sebesar Rp 5 juta per bulan yang dibayarkan setiap tanggal 10, berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Bersama yang berisi 7 pasal.

Penghentian Kompensasi

Pembayaran kompensasi untuk 8 KK penghuni kontrakan berakhir setelah lokasi tersebut dibeli oleh pabrik. Sementara itu, pembayaran kompensasi untuk 2 KK pemilik rumah pribadi (berdasarkan Sertifikat Hak Milik) dihentikan mulai 1 Oktober 2020 ketika manajemen perusahaan berganti menjadi PT. Inti Persada Prima.

Hanya kompensasi untuk pihak RT yang masih berjalan hingga saat ini dengan nominal Rp 1 juta per bulan.

Sutisna, yang sebelumnya bekerja sebagai security di PT. SKTM, juga diberhentikan pada Kamis, 1 Oktober 2020 oleh Niki Yanuar (HRD) melalui pesan WhatsApp dan kini hanya mengandalkan penghasilannya sebagai petugas parkir.

Kondisi Perusahaan Saat Ini

Hasil penelusuran Tim Investigasi Media Jaringan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menunjukkan bahwa PT. Inti Persada Prima (PT.IPP) yang beralamat di Jalan Raya Cikaret RT. 002 RW. 001, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, masih beroperasi 24 jam.

Namun, tidak terlihat plang nama perusahaan di lokasi tersebut, melainkan hanya tulisan “DIJUAL TANAH DAN BANGUNAN (SHM)” dengan nomor telepon 0821 3622 3943 dan 0812 1945 5125.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat resmi tanpa nomor pada Juni 2023 terkait Pengawasan Insidental PT. Inti Persada Prima (PT.IPP).

Kasihhati Law Firm Siap Berikan Bantuan Hukum

Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H.,Foundet Kasihhati Law Firm menyatakan siap memberikan pendampingan hukum gratis kepada warga masyarakat yang terdampak.

“Dua warga masyarakat yang terdampak meminta bantuan hukum ke Kantor Firma Kasihhati Law Firm . Kami akan memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada warga masyarakat sekitar PT. IPP yang rusak rumahnya serta sudah tidak lagi mendapatkan kompensasi semenjak tahun 2020,” ujar Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,saat diwawancara awak media pada Rabu (30/7/2025) di Kantor Setwil Forum Persatuan Independent Indonesia (FPII) Jawa Barat.

Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H.,mengungkapkan bahwa kami akan segera mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, serta instansi terkait mengenai perusahaan yang berproduksi selama 24 jam tersebut.

“Jaringan media Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) se-Indonesia akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan Kami segera bersurat resmi ke Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, serta instansi terkait perihal perusahaan yang berproduksi selama 24 jam dan patut dipertanyakan terkait izin AMDAL,” tegas Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., yang juga sebagai Presidium Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

Permasalahan Ketenagakerjaan

Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.,juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan di PT. IPP. Menurutnya, Kepala Disnaker Kabupaten Bogor seharusnya memeriksa apakah tenaga kerja yang bekerja di PT. IPP sudah terdaftar resmi.

“Menurut informasi dari Tim Investigasi Media jaringan FPII saat terjadi kecelakaan kerja pada karyawan seperti terpotong jari, tidak ada jaminan kesehatan yang diterima secara resmi. Pekerja hanya diberi libur dan dipesan saat berobat jangan bilang kalau kecelakaan kerja,” Tegas Advokat asal Ambarawa.

“Dampak kerusakan yang dialami warga dapat dilihat langsung di kediaman klien kami Sdr. Sutisna, namun PT. IPP dinilai tidak berempati pada masyarakat yang rumahnya rusak akibat kegiatan produksinya.”, pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.

Sampai berita ini ditayangkan management PT. IPP belum dapat dikonfirmasi.

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412