banner 728x250

Ketua Umum HMTN-MP Sesalkan Pemprov Sumut Abaikan Aspirasi Petani Kosik Putih

banner 120x600
banner 468x60

 

Medan, nusantarabersahabat.com  :

banner 325x300

Ketua Umum Himpunan Masyarakat Tani Nusantara – Merah Putih (HMTN-MP), Asril Naska, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dinilai telah mengabaikan aspirasi masyarakat petani Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa, (17/6/2025)

Aspirasi tersebut menyangkut permohonan pelepasan dan pemberian hak atas lahan seluas 20.000 hektare yang telah digarap dan dikelola masyarakat sejak awal 1990-an.

Namun, lahan tersebut kini diklaim dan dikuasai oleh salah satu perusahaan sawit swasta lokal, dan diduga telah dialihkan pengelolaannya oleh pemerintah tanpa keterlibatan masyarakat sebagai pemilik historis lahan tersebut.

Surat Resmi Diabaikan, Delegasi Ditolak Tanpa Alasan

Kedatangan Ketua Umum HMTN-MP bersama jajaran pengurus pusat (DPP) dan wilayah (DPW) Sumut ke Kantor Gubernur Sumatera Utara dilakukan secara resmi, disertai surat permohonan audiensi bernomor: 21/SP/DPP/HMTN-MP/Permohonan Audiensi/11/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Asril Naska dan Sekretaris Jenderal Mirdas Taurus Hika, S.Sos, SH, MH.

Dalam surat tersebut, HMTN-MP mengusulkan pertemuan untuk membahas tiga agenda utama :

1. Penyampaian program kerja HMTN-MP dalam mendukung pembangunan pertanian berbasis kerakyatan di Sumatera Utara;

2. Penjajakan sinergi kelembagaan antara HMTN-MP dan Pemprov Sumut;

3. Penguatan kolaborasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah.

Namun, harapan itu pupus. Tidak hanya Gubernur Bobby Nasution tidak hadir, tidak satu pun pejabat maupun staf Pemprov Sumut bersedia menemui rombongan. Bahkan ruang tunggu Kantor Gubernur tampak kosong tanpa sambutan protokoler, seolah-olah kunjungan resmi ini sengaja diabaikan.

“Kami datang membawa aspirasi rakyat, bukan untuk membuat kegaduhan. Tapi yang kami temui hanyalah ruang kosong dan keheningan birokrasi. Ini bukti nyata bahwa nasib petani tidak dianggap penting oleh pemimpin daerahnya sendiri,” tegas Asril Naska kepada wartawan di halaman Kantor Gubernur.

HMTN-MP Tegaskan : Kami Bukan Ormas Biasa, Kami Pembela Kedaulatan Petani

Asril Naska menegaskan bahwa HMTN-MP adalah organisasi yang berdiri tegak dalam memperjuangkan hak-hak petani melalui advokasi hukum, pemberdayaan komunitas, dan reformasi kebijakan pertanian. Organisasi ini telah hadir di berbagai daerah sebagai mitra rakyat dalam menghadapi ketimpangan agraria dan pengabaian negara.

“Kami mendorong regenerasi petani muda, pemerataan distribusi pupuk, hingga penguatan kelembagaan tani. Tapi jika aspirasi kami ditolak mentah-mentah, maka ada pertanyaan serius soal sektor pertanian,” tambahnya.

Lahan Rakyat Dikuasai Korporasi, Negara Harus Bisa Selesaikan

Permasalahan inti yang ingin disampaikan dalam audiensi adalah dugaan perampasan lahan rakyat oleh perusahaan sawit swasta. Petani Kosik Putih telah menggarap tanah tersebut secara turun-temurun sejak 1990-an, namun kini terancam terusir karena kekuatan modal dan kekosongan perlindungan hukum dari pemerintah.

Ketua DPW HMTN-MP Sumatera Utara, Dr. P. Sihotang, SE, M.Si, menyebut situasi ini sebagai bentuk nyata dari krisis agraria struktural yang terus dibiarkan.

“Negara seharusnya melindungi rakyat kecil, bukan menjadi penonton ketika tanah mereka diambil alih oleh korporasi. Tapi yang kami temui justru pengabaian total dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Peringatan Serius untuk Pemprov Sumut: Jangan Bungkam Suara Tani

HMTN-MP mengingatkan Pemprov Sumut agar tidak meremehkan suara rakyat, apalagi dalam situasi konflik agraria yang makin menguat. Mereka berharap tindakan pengabaian ini bukan upaya sistematis untuk menghindari tanggung jawab dan menghalangi gerakan tani yang sah dan konstitusional.

“Kami membawa solusi, bukan sekadar protes. Tapi jika pintu-pintu dialog ditutup, maka perjuangan kami akan kami bawa ke level yang lebih tinggi: konfirmasi, verifikasi, validasi terbuka dan konsolidasi nasional,” pungkas Asril.

Sebagai bentuk tindak lanjut, HMTN-MP saat ini tengah menyiapkan berbagai langkah strategis, antara lain:

Mengajukan permohonan perlindungan hak atas tanah ke Kementerian ATR/BPN;

Melakukan verifikasi dan validasi data agraria bersama lembaga independen;

Membuka jalur klarifikasi melalui Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Merancang aksi solidaritas nasional dan membuka posko pengaduan petani di berbagai daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Humas Pemprov Sumut untuk meminta klarifikasi atas insiden ini.

Reporter : Andi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1601

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000111

118000112

118000113

118000114

118000115

118000116

118000117

118000118

118000119

118000120

118000121

118000122

118000123

118000124

118000125

118000126

118000127

118000128

118000129

118000130

118000131

118000132

118000133

118000134

118000135

118000136

118000137

118000138

118000139

118000140

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

128000121

128000122

128000123

128000124

128000125

128000126

128000127

128000128

128000129

128000130

128000131

128000132

128000133

128000134

128000135

128000136

128000137

128000138

128000139

128000140

128000141

128000142

128000143

128000144

128000145

128000146

128000147

128000148

128000149

128000150

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

138000101

138000102

138000103

138000104

138000105

138000106

138000107

138000108

138000109

138000110

138000111

138000112

138000113

138000114

138000115

138000116

138000117

138000118

138000119

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

148000136

148000137

148000138

148000139

148000140

148000141

148000142

148000143

148000144

148000145

148000146

148000147

148000148

148000149

148000150

148000151

148000152

148000153

148000154

148000155

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

168000106

168000107

168000108

168000109

168000110

168000111

168000112

168000113

168000114

168000115

168000116

168000117

168000118

168000119

168000120

168000121

168000122

168000123

168000124

168000125

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

178000121

178000122

178000123

178000124

178000125

178000126

178000127

178000128

178000129

178000130

178000131

178000132

178000133

178000134

178000135

178000136

178000137

178000138

178000139

178000140

178000141

178000142

178000143

178000144

178000145

178000146

178000147

178000148

178000149

178000150

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

188000196

188000197

188000198

188000199

188000200

188000201

188000202

188000203

188000204

188000205

188000206

188000207

188000208

188000209

188000210

188000211

188000212

188000213

188000214

188000215

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

198000101

198000102

198000103

198000104

198000105

198000106

198000107

198000108

198000109

198000110

198000111

198000112

198000113

198000114

198000115

198000116

198000117

198000118

198000119

198000120

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

238000021

238000022

238000023

238000024

238000025

238000026

238000027

238000028

238000029

238000030

238000091

238000092

238000093

238000094

238000095

238000096

238000097

238000098

238000099

238000100

238000101

238000102

238000103

238000104

238000105

238000106

238000107

238000108

238000109

238000110

238000111

238000112

238000113

238000114

238000115

238000116

238000117

238000118

238000119

238000120

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

news-1601