Jakarta, nusantarabersahabat.com :
Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) DKI Jakarta, Sultoni, SH, mengungkapkan sejumlah persoalan serius yang terjadi di berbagai apartemen di wilayah DKI Jakarta.
Menurutnya, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola apartemen maupun pihak terkait lainnya, yang berdampak langsung pada kerugian negara dan ketidaknyamanan penghuni.
“Banyak persoalan yang kami temukan di lapangan. Mulai dari pajak yang tidak disetor hingga persoalan keamanan dan kesehatan lingkungan,” ujar Sultoni kepada media, Senin (28/7/2025).
Sultoni menyebutkan bahwa salah satu masalah utama adalah tidak disetorkannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah lainnya ke kas daerah termasuk manipulasi nilainya.
“Pajak dari air tanah, parkir, dan reklame sering kali tidak dilaporkan atau dimanipulasi nilainya. Ini jelas merugikan pendapatan asli daerah (PAD). Ada praktik penggelapan yang terstruktur,” tegasnya.
Selain itu, kata aktivis muda ini, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga juga tidak memiliki izin resmi retribusi parkir, namun tetap memungut biaya dari penghuni dan tamu.
“Hasil parkir tidak masuk ke kas daerah. Ini praktik liar yang harus ditertibkan,” ungkapnya.
Sultoni mengatakan, LAKRI juga mencatat adanya apartemen yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara lengkap, bahkan status lahan tempat apartemen berdiri masih bermasalah sehingga beberapa penghuni belum menerima sertifikat strata title meski telah melunasi unit mereka.
“Ini membuat penghuni berada dalam posisi yang sangat lemah secara hukum,” kata Sultoni.
Hal lain yang terjadi pada apartemen, Sultoni menyebut terkait konflik antara penghuni dan pengelola apartemen terkait Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Menurutnya, banyak pengelola apartemen menunda pemilihan PPPSRS agar tetap bisa menguasai pengelolaan dan dana operasional.
“Harusnya ada demokrasi di dalam pengelolaan, tapi ini justru ditahan-tahan demi kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.
Kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) secara sepihak tanpa penjelasan rinci dan tanpa audit terbuka juga menjadi keluhan umum dari para penghuni apartemen.
“Ini membuka celah besar bagi penyalahgunaan dana. Harus ada transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Lebih lanjut Sultoni mengatakan, LAKRI Jakarta menemukan beberapa apartemen diketahui tidak memenuhi standar keamanan kebakaran, seperti tidak tersedianyq APAR) serta pengelolaan limbah dan sanitasi yang memprihatinkan.
“Instalasi air bersih dan sistem buangan air limbah banyak yang tidak sesuai standar. Ini bisa menjadi bom waktu,” kata Sultoni.
Sultoni mengatakan, pelanggaran yang sangat jelas, hasil penelusuran LAKRI ditemukannya sejumlah apartemen diam-diam dialihfungsikan menjadi kos-kosan ilegal atau penginapan harian seperti Airbnb. Hal ini membuat fasilitas umum seperti listrik, lift, dan air cepat rusak.
“Penghuni tetap yang dirugikan. Mereka bayar penuh, tapi fasilitas rusak akibat kelebihan beban,” ujarnya.
Sultoni juga menyayangkan adanya perubahan desain bangunan setelah izin keluar.
Developer kerap menambah unit atau tinggi bangunan tanpa melakukan revisi izin resmi.
“Ini adalah bentuk pelanggaran administratif yang harus disikapi serius oleh Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.
Untuk itu, LAKRI mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Dinas Cipta Karya dan Dinas Perumahan, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap apartemen-apartemen yang terindikasi melanggar.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan terus menerus karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” pungkasnya.
Reporter : Redaksi Pusat