banner 728x250

Lima Kapal Rampasan Negara Diserahkan ke KKP, Wujud Nyata Pemulihan Aset untuk Kesejahteraan Nelayan

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, nusantarabersahabat.com :

Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam pemanfaatan barang rampasan negara untuk kepentingan publik.

banner 325x300

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) berupa lima kapal hasil tindak pidana perikanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung KKP, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kelima kapal tersebut berasal dari perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Dumai, Belawan, Banda Aceh, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Kapal Rampasan Negara yang Diserahkan :

1. KM. SLFA 5323 (GT 68,08)
• Terpidana : Than Htike
• Lokasi: Pelabuhan Purnama Dumai
• Nilai: Rp212.750.000

2. KM. KHF 1355 (GT 60,77)
• Terpidana : Run Shien
• Lokasi: Gudang Bengkel Gabion Belawan
• Nilai: Rp394.662.000

3. KM. SLFA 3763 (GT 45,41)
• Terpidana : Hermansyah Siahaan
• Lokasi: Desa Karang Gading, Deli Serdang
• Nilai: Rp304.008.000

4. KM. PFKA 7541 (GT 33,93)
• Terpidana: Husni
• Lokasi: Desa Karang Gading, Deli Serdang
• Nilai: Rp281.778.000

5. KM. Blessing Blessing (GT 69)
• Terpidana: Immanuval Jose
• Lokasi: Kolam Labuh PPS Lampulo, Banda Aceh
• Nilai: Rp87.276.000

Kelima kapal ini kini resmi tercatat sebagai Barang Milik Negara yang akan digunakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya dalam mendukung program pemberdayaan kelompok usaha bersama (KUB) dan koperasi perikanan.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa serah terima ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menyelesaikan pengelolaan barang rampasan secara akuntabel dan berkelanjutan.

“Tidak cukup hanya menyita atau merampas, negara juga harus memastikan barang-barang hasil kejahatan ini dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemanfaatan melalui PSP menjadi bagian penting dalam strategi asset recovery nasional, yang bukan hanya mendukung tugas kejaksaan, tetapi juga kementerian/lembaga lain dalam meningkatkan pelayanan publik.

Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam mendukung kebijakan pemanfaatan sumber daya kelautan secara optimal.

“Kapal-kapal ini akan digunakan sesuai sasaran, dan kami pastikan dilakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan,” tegasnya.

Acara serah terima dilakukan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Emilwan Ridwan kepada Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal KKP, Sutrisno Subagyo.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat tinggi KKP dan perwakilan teknis dari Kejaksaan RI.

Penyerahan kapal rampasan ini diharapkan menjadi model pemanfaatan barang hasil kejahatan yang berdampak nyata pada pembangunan sektor maritim dan kesejahteraan nelayan.

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *