Jakarta, nusantarabersahabat.com :
Perseteruan hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), milik pengusaha Jusuf Hamka, dengan PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk), yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPIN) yang selama ini mengikuti dan memantau jalannya persidangan, menyatakan Gugatan PT CMNP terhadap PT Bhakti adalah Error in Persona Kata Ketua MAPPIN Muhamad Jibril, SH dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, (11/12/2025).
“Pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap permasalahan utama dalam gugatan PT CMNP yaitu tuduhan adanya sertifikat deposito (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) yang diduga palsu,” tegas Muhamad Jibril.
“Hasil kajian menyimpulkan NCD tersebut tidak palsu dan sah karena diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk, tercatat dalam laporan keuangan Unibank dan juga sudah dilaporkan kepada Bank Indonesia oleh Unibank sebelum pada akhirnya Unibank dibekukan pada tahun 2001 (BBKU),” paparnya.
“Berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan, transaksi antara PT CMNP dan Unibank adalah transaksi Jual-Beli bukan transaksi tukar menukar seperti dalil PT CMNP selama ini, Karena ternyata NCD tersebut dibayar secara tunai dalam mata uang dollar, dikarenakan ada pembayaran tunai maka secara hukum sudah jelas transaksinya adalah jual beli bukan tukar menukar,” terang Muhamad Jibril.
“Sebenarnya alur transaksi yang terjadi adalah PT CMNP menjual surat berharga yang dimilikinya kepada badan hukum luar negeri, kemudian dana yang diterima diminta oleh PT CMNP untuk dibayarkan kepada Unibank agar Unibank dapat menerbitkan NCD, Hal ini disampaikan dengan jelas oleh salah seorang saksi mantan kepala cabang Unibank,” ungkapnya.
“NCD, Medium Term Note, Obligasi, semuanya adalah surat berharga, di Indonesia sendiri, surat berharga sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda yang disebut dengan istilah dalam bahasa Belanda, Waarde Papier yang berarti surat berupa kertas dengan nilai yang berharga,” ucapnya.
“Semua surat berharga dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan untuk kebutuhan tertentu, salah satu alasan surat berharga dipergunakan sebagai instrument transaksi adalah untuk alasan keamanan sehingga saat bertransaksi tidak perlu repot-repot membawa uang secara banyak. Jika diartikan secara lengkap, maka surat berharga merupakan suatu berkas yang diterbitkan oleh penerbitnya,” Lanjutnya.
“Yang menarik dari gugatan PT CMNP adalah NCD yang diduga palsu tersebut telah dipergunakan oleh PT CMNP untuk mengajukan restitusi pajak, dan telah disetujui oleh otoritas pajak di Indonesia, serta telah diterima pengembalian pajaknya, perlu kita ikuti bersama apakah ada sanksi dari Negara bagi pihak seperti PT CMNP yang telah mengelabui negara dengan mengajukan restitusi dengan mempergunakan dokumen yang diduga palsu tersebut,” tegasnya.
“Memperhatikan fakta persidangan, seharusnya yang digugat oleh PT CMNP adalah Unibank sebagai penerbit NCD bukan MNC Group yang ternyata hanya sebatas Broker/Arranger, dan terhadap NCD sendiri telah dilakukan pembayaran secara tunai dengan mempergunakan dana tunai bukan surat berharga, dengan demikian gugatan ini seharusnya ditolak karena Error in Persona atau Salah Pihak yang di Gugat oleh PT CMNP,” Pungkas Muhamad Jibril.
Jurnalis : Irma


















