Pekanbaru – Riau, nusantarabersahabat.com :
Sistem pengawasan pembelian BBM yang diterapkan pemerintah dinilai gagal total. Hal ini diperkuat dengan temuan Awak media diSPBU 14.282.863 yang diduga milik dr. Irvan Herman Abdullah, sampai saat ini masih berani melakukan pengisian minyak solar subsidi ke mobil yang diduga sudah dimodifikasi khusus untuk digunakan melansir BBM, yang berada di Jalan SM Amin, Kelurahan Tabek Godang, Kecamatan Bina Eidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Sabtu, 13 Desember 2025.
Dalam video berdurasi 44 detik yang direkam pada Tanggal 11 Desember 2025 pukul 11.14 WIB, tampak jelas sejumlah kendaraan pribadi roda empat,L-300 box dan kendaraan mobil cold disel,yang tertutup terpal yang sudah dimodifikasi terlihat sedang mengantri diluar spbu 14.282.863 yang diduga milik dr. Irvan Herman Abdullah,
Beberapa kendaraan lain turut antre, menunjukkan aktivitas pengisian dalam volume besar tanpa pengawasan berarti dari Edy selaku Maneger SPBU.14.282.863.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa solar bersubsidi dialihkan bukan untuk kebutuhan masyarakat, tetapi untuk kegiatan ilegal.
Awak media mengungkapkan bahwa hasil minyak solar yang sudah didapatkan dispbu 14.282.863 yang diduga milik dr. Irvan Herman Abdullah, akan dibawa ke gudang penampung minyak yang tidak jauh dari spbu 14.282.863 tabek gadang,yang tepatnya didepan stadion utama.
SPBU 14.282.863 yang diduga milik dr. Irvan Herman Abdullah ini beroperasi tanpa henti bahkan melayani pengisian hingga malam hari,
Informasi warga menyebutkan bahwa SPBU 14.282.863 yang diduga milik dr. Irvan Herman Abdullah ini sudah Empat (4) kali diberikan sangsi oleh Pt. pertamina patra niaga.namun spbu 14.282.863 yang diduga milik dr. Irvan Herman Abdullah masih saja berani melakukan pengisian minyak solar subsidi kemobil yang diduga sudah dimodifikasi.
Terkait berita kegiatan pengisian minyak solar subsidi kemobil yang diduga sudah dimodifikasi di spbu 14.282.863 milik dr. Irvan Herman Abdullah ini bukan untuk pertama,kali,mungkin sudah puluhan media yang memberitakan spbu 14.282.863 milik dr, Irvan Herman Abdullah ini.
Temuan ini memperburuk citra BPH Migas dan aparat penegak hukum APH) Minimnya pengawasan membuka ruang besar bagi SPBU nakal dan mafia BBM untuk meraup keuntungan pribadi, merusak sistem distribusi BBM nasional, serta merugikan negara.
Pengamat energi menegaskan bahwa kelemahan pengawasan adalah akar masalah maraknya kecurangan di sektor hilir minyak dan gas.
Penyaluran dan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal melanggar ketentuan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperkuat oleh Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja). Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara, fenda hingga Rp 60 miliar.
Oleh karena itu awak media meminta BPH Migas Mencabut izin so agar APH segera melakukan penyelidikan atas dugaan praktik ilegal ini. Mereka menilai SPBU 14.282.863 telah mencoreng melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi.
Reporter : Redaksi Pusat


















