banner 728x250

PERDOKMIL Rekomendasikan Regulasi untuk Kurangi Kematian Akibat Henti Jantung Mendadak

banner 120x600
banner 468x60

 

Jakarta, nusantarabersahabat.com :

banner 325x300

SS NEWS Jakarta Mayjen TNI Purn Dr. dr. Prihati Pujowaskito, SpJP, Ketua Umum Perkumpulan Kedokteran Militer (PERDOKMIL), menyampaikan materi bertajuk :

“Cardiovascular Emergency: Balancing Evidence-Based and Patient-Centered Care”*

Dalam seminar yang diselenggarakan oleh PERTEMUAN ILMIAH FASILITAS KESEHATAN INDONESIA (PIFKI) III dan MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS) I LAFKI, yang digelar dalam rangka HUT ke-5 LAFKI. Acara ini berlangsung pada 12-15 Juni 2025 di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat.
Seminar ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang kesehatan, termasuk fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan akademisi.

Dalam presentasinya, Dr. Pujo menekankan pentingnya regulasi negara untuk mengurangi angka kematian akibat henti jantung mendadak di masyarakat.

Usul dari PERDOKMIL ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kebijakan kesehatan yang lebih efektif dalam menangani kasus kegawatdaruratan kardiovaskular di Indonesia.

Beberapa rekomendasi utama yang diajukan meliputi:

1. *Penempatan Automatic Electrical Defibrillator (AED)* di setiap area publik yang berisiko tinggi terjadinya henti jantung. Dalam keterangan lanjutan, Automatic External Defibrillator (AED) adalah alat penyelamat nyawa yang dirancang untuk mengembalikan irama jantung normal pada kasus henti jantung mendadak (sudden cardiac arrest/SCA) melalui kejutan listrik.

Keberadaan AED di area publik dan fasilitas kesehatan, termasuk praktik dokter, sangat krusial karena:

1. *Waktu Respons Kritis*: Henti jantung membutuhkan penanganan dalam 3-5 menit pertama. Setiap menit keterlambatan menurunkan peluang bertahan hidup sebesar 7-10%. AED memungkinkan intervensi cepat sebelum bantuan medis datang.
2. *Mudah Digunakan*: AED dirancang untuk digunakan oleh awam dengan panduan suara/langkah visual, bahkan tanpa pelatihan formal.
3. *Mengurangi Beban Tenaga Kesehatan*: Di klinik atau rumah sakit kecil, AED membantu staf medis merespons darurat lebih efisien.

Contoh Penerapan di beberapa Negara Lain:
– Jepang memiliki >700.000 AED terpasang di stasiun, sekolah, dan mal. Regulasi mewajibkan pelatihan CPR+AED bagi siswa dan karyawan publik.
– Amerika Serikat mewajibkan AED ada di bandara, gedung pemerintah, dan pusat kebugaran.

Program “Public Access Defibrillation” meningkatkan keterjangkauan alat.
– Singapura membuat program kemitraan pemerintah-swasta memasang AED di transportasi umum dan area ramai. Aplikasi *myResponder* memandu warga ke lokasi AED terdekat.

Di Indonesia perlu dibuat aturan wajib AED di mal, stasiun, bandara, dan fasilitas kesehatan (termasuk klinik swasta).

Kita dapat meniru kesuksesan negara lain dalam menekan angka kematian akibat henti jantung mendadak.

2. *Keterampilan Cardiopulmonary Resuscitation (CPR)* di masyarakat*

Henti jantung mendadak (*sudden cardiac arrest*/SCA) adalah penyebab kematian utama di luar rumah sakit. Peluang bertahan hidup meningkat 2–3 kali lipat jika korban segera mendapat pertolongan *

Cardiopulmonary Resuscitation* (CPR) dasar, seperti *hand-only CPR* (kompresi dada tanpa napas buatan). Namun, survei di Indonesia menunjukkan kurang dari 10% masyarakat terlatih dan berani melakukan CPR.
Perlu ada strategi integrasi CPR ke kurikulum sekolah
1. Pendidikan Dasar (SD-SMP)
– Praktik Sederhana: Siswa diajarkan teknik *hand-only CPR* dengan simulasi menggunakan manekin atau alat peraga (misal: boneka/lagu dengan irama 100–120 kompresi/menit).
-Terintegrasi dengan pelajaran olah raga atau pendidikan jasmani dengan modul “Pertolongan Pertama Darurat”.
– pelajaran IPA pada Konsep dasar fungsi jantung dan pentingnya CPR.

2. Pendidikan Menengah (SMA/SMK)
– Pelatihan Bersertifikat Kolaborasi dengan PMR, Basarnas, atau dinas kesehatan setempat untuk pelatihan CPR + AED dasar.
– Simulasi Realistis dengan Role-play kondisi darurat di sekolah/komunitas.

3. Dukungan Sistemik berupa surat Edaran Kemendikbud/Kemenkes yang mewajibkan pelatihan CPR tahunan di sekolah.
– Infrastruktur: Penyediaan manekin CPR dan poster panduan di setiap sekolah.
– Ekosistem Kesehatan Sekolah: Guru/Petugas UKS dilatih sebagai instruktur CPR.

Contoh Keberhasilan Negara Lain:
– *Norwegia*: CPR masuk kurikulum sejak 1961, 70% masyarakat terlatih, angka kelangsungan hidup SCA mencapai 25%.
– *Denmark*: Wajibkan pelatihan CPR sebelum lulus SMA, tingkat pertolongan oleh warga naik 3x lipat dalam 10 tahun.
– *Jepang*: Anak SD diajari CPR melalui anime dan permainan interaktif.

Langkah Awal yang Dapat Dilakukan bisa penerapan :

1. *Pilot Project*: Implementasi di 100 sekolah per provinsi dengan dukungan Pemda/Kemenkes.
2. *Kemitraan*: Ajak organisasi (PMI, PERKI) dan perusahaan (contoh: *Telkomsel* CSR) untuk sponsor alat pelatihan.
3. *Evaluasi*: Metrik keberhasilan seperti persentase siswa yang mampu mendemonstrasikan CPR dengan benar.

Dampak yang diharapkan dalam 5 tahun, minimal 50% masyarakat Indonesia (terutama generasi muda) mampu dan berani melakukan *hand-only CPR*, menurunkan angka kematian SCA di ruang publik hingga 30%. Dengan pendekatan sistematis ini, CPR dapat menjadi keterampilan dasar masyarakat Indonesia, setara dengan berenang atau P3K.

3. *Pembentukan unit prehospital care* untuk meningkatkan respons cepat dalam penanganan darurat jantung.
Target pertolongan cepat pada henti jantung mendadak (*sudden cardiac arrest*/SCA) dan serangan jantung (*acute myocardial infarction*) membutuhkan <5 menit haai untuk mencegah kematian atau kerusakan otak permanen. Saat ini, respons *prehospital care* (layanan gawat darurat sebelum pasien tiba di rumah sakit) di Indonesia masih terfragmentasi antara ambulans rumah sakit, ambulans 119 (call center darurat), ambulans swasta (contoh: PMI, BASARNAS), dan organisasi masyarakat (ORMAS).

Timbul pemikiran perlunya integrasi dengan pembentukan unit pra-rumah sakit (prehospital care unite) di bawah koordinasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi/Kabupaten untuk mempercepat penanganan darurat jantung dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.

Model Integrasi *Prehospital Care Unite* yg disarankan, bisa terdiri dari :

– Struktur Tim
– Koordinator: Dinkes (sebagai regulator dan supervisor).
– Anggota:
– Ambulans Rumah Sakit (UGD/RSUD).
– Ambulans 119 (layanan darurat nasional).
– Ambulans Swasta/ORMAS (PMI, BASARNAS, LSM kesehatan).
– Tenaga Terlatih: Paramedis, EMT (*Emergency Medical Technicians*), relawan CPR+AED.

– Mekanisme Kerja
– Sistem Komando Terpusat:
– *Call center* terpadu (misal: 119 atau nomor khusus darurat jantung) menerima laporan.
– Tim terdekat (ambulans RS/119/swasta) langsung dikirim dengan GPS tracking.
– Pelatihan Standar:
– Semua petugas ambulans dan relawan wajib memiliki sertifikasi BLS (*Basic Life Support*) + AED.
– Peralatan Minimal:
– AED, alat CPR, *portable ECG*, obat darurat jantung (aspirin, nitrogliserin).

– Kolaborasi dengan Layanan Existing*
– *Integrasi dengan 119 Memprioritaskan kasus jantung di sistem *dispatch*.
– *Ambulans Swasta/ORMAS*: Didaftarkan di Dinkes dan dapat insentif (contoh: subsidi operasional).
– *Keterlibatan Masyarakat*:
– Aplikasi *crowdsourcing* (contoh: *GoodSAM* di Inggris) untuk memanggil relawan CPR terdekat.

Contoh Keberhasilan di Negara Lain**
– *Singapura*: SCDF Emergency Medical Services (EMS) merespons SCA dalam 8 menit dengan survival rate >20%.
– *Amerika Serikat*: Sistem *911 EMS* terintegrasi dengan ambulans swasta dan fire department.
– *Thailand*: Bangkok Emergency Medical Service Center mengoordinasi ambulans RS dan relawan.

Dampak yang diharapkan
– Waktu respons ambulans untuk darurat jantung berkurang dari >15 menit menjadi <8 menit.
– Peningkatan survival rate SCA dari <5% menjadi >15% dalam 5 tahun.
– Efisiensi biaya dengan memanfaatkan infrastruktur existing (tidak perlu ambulans baru).

*”Dengan integrasi ini, Indonesia bisa meniru kesuksesan negara lain dalam menyelamatkan nyawa dari darurat jantung.”

Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan masyarakat dan sistem kesehatan dalam menghadapi kasus-kasus darurat kardiovaskular, sekaligus mengurangi angka kematian yang dapat dicegah.

Diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi kesehatan yang lebih efektif.

Untuk informasi lebih lanjut tentang rekomendasi ini, dapat menghubungi admin Perdokmil atau mengunjungi situs resmi Perdokmil di [www.perdokmil.or.id](http://www.perdokmil.or.id).

Email: perdokmil48@gmail.com

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1601

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000111

118000112

118000113

118000114

118000115

118000116

118000117

118000118

118000119

118000120

118000121

118000122

118000123

118000124

118000125

118000126

118000127

118000128

118000129

118000130

118000131

118000132

118000133

118000134

118000135

118000136

118000137

118000138

118000139

118000140

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

128000121

128000122

128000123

128000124

128000125

128000126

128000127

128000128

128000129

128000130

128000131

128000132

128000133

128000134

128000135

128000136

128000137

128000138

128000139

128000140

128000141

128000142

128000143

128000144

128000145

128000146

128000147

128000148

128000149

128000150

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

138000101

138000102

138000103

138000104

138000105

138000106

138000107

138000108

138000109

138000110

138000111

138000112

138000113

138000114

138000115

138000116

138000117

138000118

138000119

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

148000136

148000137

148000138

148000139

148000140

148000141

148000142

148000143

148000144

148000145

148000146

148000147

148000148

148000149

148000150

148000151

148000152

148000153

148000154

148000155

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

168000106

168000107

168000108

168000109

168000110

168000111

168000112

168000113

168000114

168000115

168000116

168000117

168000118

168000119

168000120

168000121

168000122

168000123

168000124

168000125

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

178000121

178000122

178000123

178000124

178000125

178000126

178000127

178000128

178000129

178000130

178000131

178000132

178000133

178000134

178000135

178000136

178000137

178000138

178000139

178000140

178000141

178000142

178000143

178000144

178000145

178000146

178000147

178000148

178000149

178000150

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

188000196

188000197

188000198

188000199

188000200

188000201

188000202

188000203

188000204

188000205

188000206

188000207

188000208

188000209

188000210

188000211

188000212

188000213

188000214

188000215

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

198000101

198000102

198000103

198000104

198000105

198000106

198000107

198000108

198000109

198000110

198000111

198000112

198000113

198000114

198000115

198000116

198000117

198000118

198000119

198000120

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

238000021

238000022

238000023

238000024

238000025

238000026

238000027

238000028

238000029

238000030

238000091

238000092

238000093

238000094

238000095

238000096

238000097

238000098

238000099

238000100

238000101

238000102

238000103

238000104

238000105

238000106

238000107

238000108

238000109

238000110

238000111

238000112

238000113

238000114

238000115

238000116

238000117

238000118

238000119

238000120

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

news-1601