Jakarta, nusantarabersahabat.com :
Proses rekrutmen anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta mendapat sorotan dari pegiat tata kelola publik. Kamis, 11 Desember 2025.
Kesbangpol DKI Jakarta diminta memastikan seleksi berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik partai.
FKDM, yang bertugas memetakan potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) di tingkat kelurahan hingga provinsi, memiliki peran penting sebagai garda awal sistem deteksi dini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mandat tugas itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2019.
Evaluasi berlaku secara umum pada proses perekrutan FKDM se DKI yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2022.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari tingkat Provinsi, Kota, Kecamatan dan Kelurahan.
Furqon dari LBH Jaringan Rakyat (JARAK) mengatakan rekrutmen FKDM harus dijauhkan dari praktik titip nama atau kepentingan politik kelompok tertentu.
“Seleksi harus clear and clean. Jangan sampai posisi strategis ini dimanfaatkan untuk kepentingan parpol,” ujarnya, Rabu lalu.
Menurut Furqon, Kesbangpol harus lebih cermat menilai rekam jejak, pengalaman, dan pemahaman sosial calon anggota FKDM. Ia menyoroti pentingnya mempertahankan anggota yang telah menguasai karakter wilayah dibanding mengganti mereka tanpa dasar objektif.
“Membaca situasi sosial itu bukan pekerjaan instan. Kesalahan rekrutmen bisa mempengaruhi akurasi laporan dan rekomendasi FKDM,” kata dia.
Furqon juga mengingatkan bahwa kinerja FKDM berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
Informasi dan analisis yang mereka hasilkan menjadi dasar bagi Kepala Dinas Kesbangpol dalam menyampaikan laporan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Ia berharap proses rekrutmen tahun ini menjadi momentum memperkuat profesionalitas FKDM. “Semoga FKDM dapat bekerja sesuai mandat hukum dan memenuhi harapan Gubernur melalui Kepala Dinas Kesbangpol,” kata Furqon.
Kesbangpol DKI hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan tersebut.
Reporter : Redaksi Pusat


















