Tangerang, nusantarabersahabat.com :
Eksekusi pengosongan rumah di Perumahan Islamic Vilage Jalan Jabal Mina No. 10 A, Kelapa Dua, Tangerang, telah terjadi setelah pemilik baru menolak permohonan penundaan dari penghuni lama.
Proses eksekusi dilakukan oleh aparat gabungan dari Polri, TNI, dan pihak yang terkait. Rabu (26/11/2025)
Penghuni rumah telah mengajukan permohonan penundaan, namun pemilik baru menolak permintaan tersebut. Pihak kepolisian melakukan pengamanan penuh untuk mengantisipasi potensi gangguan.
Barang-barang milik penghuni lama telah diinventarisasi dan dipindahkan ke tempat yang layak huni. Proses eksekusi berlangsung dengan pengawasan langsung dari pejabat terkait dan disaksikan oleh para pihak yang berkepentingan.
Menurut pihak Pengadilan Tangerang kota, Dedi purwanto, lelang yang dimenangkan oleh pemilik baru memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika ada gugatan lain, silahkan diajukan ke pengadilan, dan berproses.
Korban di bantu oleh team DLR Legals Partners diwakilkan menanyakan berita acara serah terima kunci tapi pihak Pengadilan akan diterbitkan satu minggu setelah proses eksekusi.
Reporter : Syarif Hidayat – Kaperwil Provinsi Banten


















