Pelalawan Riau, nusantarabersahabat.com :
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan melalui tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan pemasangan PPLH Line lokasi penumpukan batu bara (stockpile) milik PT Manunggal Inti Artamas (MIA) yang berada di KM 5 Kelurahan Kerinci Barat, Kamis (6/11/2025).
Pemasangan PPLH line ini dilakukan karena aktivitas penumpukan batu bara di lokasi tersebut belum memiliki dokumen lingkungan hidup serta persetujuan lingkungan hidup.
Kabid Tata Lingkungan DLH Pelalawan, Febrian Abdulah menjelaskan, pihak perusahaan saat ini tengah menyusun dokumen lingkungan, namun penyusunan dokumen ini terkendala karna penerbitan PKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari Dinas PUPR belum terbit akibat masalah kepemilikan lahan
“Proses izin tertunda karena ada sengketa tanah antara pemilik lahan dengan penyewa, sehingga PKPR belum bisa diterbitkan. Padahal PKPR adalah syarat mutlak untuk mengeluarkan izin persetujuan lingkungan,” ujar Febrian.
Menurutnya, tim DLH turun langsung ke lokasi dan melakukan penyegelan dengan memasang PPLH line, sebagai tanda bahwa aktivitas bongkar muat serta penumpukan batu bara dilokasi ini dihentikan dulu untuk sementara waktu.
“Kita hentikan dulu seluruh kegiatan di area stockpile ini sampai izinnya selesai. Sudah kita pasang garis PPLH di sekitar lokasi,” tegasnya.
Sementara itu PPLH dari DLH Pelalawan, Heri, mengatakan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan ini mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Aturan ini menjadi dasar bagi DLH untuk memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam persetujuan lingkungan atau perizinan berusaha,” jelas Heri.
DLH sebelumnya telah memberikan waktu selama tiga bulan kepada PT MIA untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, namun hingga batas waktu tersebut berakhir belum juga dipenuhi.
“Oleh karena itu, aktivitas di lokasi stockpile batu bara kita hentikan total sementara waktu sampai perizinan lengkap,” tambahnya.
Terkait pertanyaan apakah kegiatan ini bisa menimbulkan dampak terhadap lingkungan ? Itu lah yg sedang di kaji dalam dokumen lingkungan yang sedang disusun oleh PT MIA bersama konsultan mereka.
DLH meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas dulu di sekitar area yang sudah disegel dan mengimbau perusahaan segera menuntaskan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Redaksi Pusat


















