banner 728x250

Viral ! Dugaan Jual Sampul Ijazah dan Kutipan Perpisahan di SDN 003 Tapung Hulu, Kapolres Kampar: Kami Akan Tindak Tegas !

banner 120x600
banner 468x60

 

Kampar – Riau, nusantarabersahabat.com :

banner 325x300

Dunia pendidikan di Kabupaten Kampar kembali diguncang isu tak sedap. Kali ini, UPT SDN 003 Tapung Hulu menjadi sorotan setelah dugaan penjualan sampul ijazah dan pengutipan uang perpisahan kepada wali murid mencuat ke publik dan menjadi viral di sejumlah media online nasional.

Kabar tersebut membuat resah banyak pihak, terlebih praktik pungutan semacam itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan regulasi pendidikan nasional.

Menanggapi fenomena tersebut, Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah cepat dan tegas. Ia memastikan bahwa jajaran Polres Kampar tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk praktik pungli di lingkungan pendidikan.

“Kami sudah mengetahui informasi yang beredar luas tersebut. Polres Kampar akan menelusuri dan menyelidiki kebenaran dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Mihardi kepada media, Kamis (27/6/2025).

AKBP Mihardi juga menegaskan bahwa sekolah adalah lembaga publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas dan aturan hukum, bukan justru membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sah.

“Kami mendorong para orang tua atau pihak yang dirugikan untuk tidak ragu melapor. Kami juga mengimbau agar kepala sekolah, guru, dan komite menjalankan fungsi pendidikan sesuai aturan dan tanpa tekanan ekonomi pada wali murid,” lanjutnya.

Lidik tetap.

Jika benar2 adalah kategori Pungli akan dikoordinasikan utk tindak lanjut penanganannya dg APIP dan Phk kompeten lainnya. Berikut penindakan sesuai ketentuan hukum.

Intinya harus dilidik dlu Krn belum tentu pungli.  Lidik yg menentukan arah dugaan garkum nya.tutup Kapolres Kampar yang dikenal ramah oleh semua kalangan.

Sebagai rujukan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara jelas menyatakan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan wajib kepada orang tua siswa.

Selain itu, Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 juga menegaskan larangan keras terhadap pengutipan dana yang tidak sesuai prosedur resmi, termasuk untuk keperluan perpisahan dan pembelian atribut kelulusan seperti sampul ijazah.

Publik kini menantikan langkah tegas dari pihak kepolisian serta tindakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar untuk menertibkan praktik serupa di masa mendatang.

Reporter : Redaksi Pusat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412