Tangerang, nusantarabersahabat.com :
Insiden yang mencederai kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik kembali terjadi, kali ini di area RSUD Balaraja. Seorang wartawan media online, yang akrab disapa Bonai, mengalami perlakuan intimidatif saat menjalankan tugas jurnalistiknya dalam memantau proyek pembangunan mushola di lingkungan rumah sakit Sabtu (02/08/2025).
Proyek mushola yang dimaksud merupakan kegiatan konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.048.267.315,00 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Demes Karya Indah dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Lokasinya berada di area RSUD Balaraja, yang notabene merupakan fasilitas publik milik pemerintah.
Namun bukannya disambut dengan keterbukaan, wartawan yang sedang melakukan peliputan justru mendapat tuduhan tidak mendasar dari pihak pelaksana proyek.
Direksi PT. Demes Karya Indah yang berinisial LS menuding wartawan telah memasuki area proyek tanpa izin. Padahal lokasi proyek tersebut jelas-jelas berada di ruang terbuka rumah sakit yang bisa diakses masyarakat umum.
Keributan pun terjadi. LS secara emosional bersitegang dengan Bonai dan bahkan menarik bagian baju wartawan tersebut. Tindakan ini tentu saja menimbulkan kemarahan dan kekecewaan dari rekan-rekan media yang juga berada di lokasi.
Salah satu rekan pimpinan media segera menghubungi Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, untuk memberitahukan peristiwa tersebut dan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Sebelum mendampingi para wartawan ke Polsek Balaraja untuk membuat laporan, Ketua Umum DPP BIAS terlebih dahulu menghubungi Humas RSUD Balaraja, seorang pejabat rumah sakit bernama Hidayat.
Namun sangat disayangkan, Hidayat justru tampak tidak mengetahui apa-apa terkait insiden tersebut.
Bahkan ia balik bertanya, “Kapan kejadiannya?” Sebuah respons yang dinilai tidak hanya lamban, tetapi juga menunjukkan kelalaian dalam menjalankan fungsi komunikasi publik di lingkungan pelayanan umum.
DPP BIAS menilai sikap humas yang cenderung tidak responsif itu memperparah situasi dan mencerminkan lemahnya kontrol rumah sakit terhadap dinamika sosial yang terjadi di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
Tidak lama setelah laporan disampaikan, pihak kepolisian dari Polsek Balaraja langsung mendatangi lokasi dan mengarahkan LS untuk datang ke kantor polisi.
Sementara itu, belasan wartawan dari berbagai media turut hadir di Mapolsek Balaraja sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan seprofesi dan penolakan atas segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
Meski akhirnya LS menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada Bonai, namun tidak ada permintaan maaf terbuka kepada seluruh wartawan yang ada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Sikap tersebut dianggap belum menyelesaikan masalah secara menyeluruh, mengingat insiden ini telah menyentuh marwah profesi wartawan secara kolektif.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan arogan LS dan sikap tidak profesional Humas RSUD Balaraja.
Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus peringatan akan rapuhnya komitmen terhadap transparansi penggunaan anggaran negara.
“Perilaku LS adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan ancaman nyata terhadap transparansi pelaksanaan proyek APBD. Saya mengecam keras tindakan intimidatif ini, apalagi terjadi di area rumah sakit milik negara.
Wartawan tidak sedang mencari sensasi, mereka bekerja untuk publik. Yang lebih ironis adalah sikap Humas RSUD Balaraja yang justru terkesan tidak peduli fungsi humas itu bukan sekadar menjawab pertanyaan, tapi memastikan keterbukaan informasi berjalan,” ujar Eky.
DPP BIAS Indonesia menegaskan bahwa proyek-proyek yang dibiayai dari uang rakyat wajib terbuka terhadap pemantauan publik, termasuk peliputan media.
Ketertutupan terhadap media adalah sinyal awal dari potensi penyimpangan, dan siapapun yang mencoba menghalangi tugas jurnalis berarti melawan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola yang bersih.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai permintaan maaf personal dijadikan tameng untuk menghindar dari tanggung jawab publik. Jika tidak ada iktikad baik dari pelaksana proyek maupun institusi rumah sakit, maka jalur hukum adalah keniscayaan,” tegas Eky Amartin.
Tidak boleh ada lagi wartawan yang merasa takut, apalagi diteror, hanya karena menjalankan fungsinya mengabarkan kebenaran kepada masyarakat.
Reporter : Redaksi Pusat
Berita Terkait
Melalui Masjid dan RW, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Informal Jakarta, Pelayanan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal resmi dimulai melalui kegiatan penyerahan kartu Jamsostek oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Masjid Al Akbar, Perumahan Eramas 2000, RW 15, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, (8/3/2026). Dalam kegiatan ini dilakukan penyerahan 300 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja informal yang meliputi marbot dan imam masjid, guru ngaji, satpam perumahan, petugas kebersihan, asisten rumah tangga, hingga pengemudi di lingkungan Eramas 2000. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya “jemput bola” dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya sektor informal yang selama ini belum seluruhnya terlindungi. “Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, pekerja informal sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada seluruh pekerja, baik formal maupun informal,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa model pelayanan berbasis komunitas ini akan dikembangkan menjadi konsep Masjid Jamsos dan RW Jamsos yang siap diperluas dan diadopsi secara nasional. “Model pelayanan seperti ini menjadikan Masjid dan RW sebagai simpul perlindungan sosial. Ke depan, konsep Masjid Jamsos dan RW Jamsos akan diperluas dan diadopsi sehingga penjaminan masyarakat dimulai dari tahap paling bawah, yaitu Masjid dan RW, di seluruh Indonesia. Inilah fondasi perlindungan sosial yang kuat berbasis komunitas,” tegasnya. Lebih lanjut, Dirut BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penguatan perlindungan pekerja informal juga dilakukan melalui kerja sama strategis dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI). “Kami membangun kolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia agar masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga menjadi titik pelayanan Jamsostek. Dengan demikian, masjid dapat berperan aktif sebagai pusat pemberdayaan, pelayanan dan perlindungan sosial bagi pengurus, jamaah dan masyarakat sekitarnya,” jelasnya. Melalui program ini, peserta akan memperoleh: Santunan kematian karena sakit sebesar Rp 42 juta Perlindungan kecelakaan kerja berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis Apabila meninggal dunia akibat hubungan (kecelakaan) kerja, ahli waris akan menerima santunan minimal Rp75 juta Dalam kegiatan ini turut hadir jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta Timur juga berkenan hadir yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kota Administrasi Jakarta Timur, Bapak Fauzi, serta didampingi oleh Wakil Camat Cakung dan Lurah Pulogebang. Dalam hal perlindungan ketenagakerjaan informal ini, Ketua DKM Masjid Al Akbar Eramas 2000, Deden Edi, menyampaikan bahwa kepesertaan ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja informal di lingkungan masjid dan perumahan. “Dengan adanya perlindungan ini, Imam masjid, marbot, juga guru ngaji di lingkungan masjid sebagai para pekerja informal dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan penuh semangat karena ada jaminan perlindungan ketika terjadi risiko kerja,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua RW 15, Ahmad Hidayat, menyampaikan apresiasinya terhadap program ini. “Model perlindungan ketenagakerjaan seperti ini yang selama ini kami harapkan. Dengan adanya jaminan kematian maupun kecelakaan kerja, warga tidak perlu lagi melakukan penggalangan dana ketika terjadi musibah. Selain manfaatnya besar, iurannya pun sangat terjangkau, sehingga kami mengikutsertakan seluruh petugas keamanan dan kebersihan untuk mengikuti program ini dan biayamya ditanggung oleh kas RW 015” jelasnya. Kick Off Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui masjid dan lingkungan RT/RW ini kami harapkan dapat berkembang menjadi sebuah gerakan besar yang mampu menyentuh dan melindungi para pekerja hingga ke pelosok negeri. Dengan menjadikan masjid dan RT/RW sebagai simpul literasi manfaat sekaligus pusat layanan jaminan sosial, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya perlindungan bagi para pekerja, khususnya pekerja informal. Peluncuran perdana dari Gerakan ini, juga bertepatan dengan kegiatan Gerakan Bantu Tetangga (GEBAT) Masjid Al Akbar Eramas 2000 Jakarta yang diinisiasi sejak dua tahun lalu sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar. Pelaksanaan di bulan suci Ramadhan menjadikan momentum ini terasa semakin istimewa, memperkuat nilai gotong royong, kepedulian, dan perlindungan sosial bagi sesama. Kegiatan pemberian kartu Jamsostek bagi pekerja informal ini diharapkan menjadi awal dari proses perluasan perlindungan pekerja informal yang terus berkembang, sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat luas. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan yang layak dan berkelanjutan. Ervinna
Post Views: 116